WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gubernur Jabar Larang Guru Beri PR, Dorong Anak Lebih Produktif di Rumah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi /

 

Bandung, JMI — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru yang cukup mengejutkan dunia pendidikan. Dalam sebuah pernyataan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (5/6), Dedi mengumumkan bahwa guru-guru di seluruh sekolah di Jawa Barat dilarang memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa.

“Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke siswanya,” ujar Dedi.

Menurutnya, larangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk menjadikan proses belajar lebih efektif dan menyenangkan. Ia menilai bahwa selama ini banyak PR yang justru tidak dikerjakan oleh siswa, melainkan oleh orang tua mereka.

Lebih dari itu, Dedi ingin menciptakan suasana yang lebih sehat bagi anak-anak ketika berada di rumah. Ia berharap waktu di rumah bisa diisi dengan aktivitas yang produktif dan membangun karakter.

“Saya ingin anak-anak di rumah itu bisa baca buku dengan santai, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya di warung atau toko, ke sawah, atau ke kebun. Dengan begitu, mereka tetap belajar, tapi lewat pengalaman hidup yang nyata,” katanya.

Kebijakan Dilengkapi Aturan Jam Sekolah dan Jam Malam

Sebagai pelengkap kebijakan ini, Gubernur juga menetapkan aturan mengenai jam sekolah dan jam malam. Sekolah akan dimulai pukul 06.30 WIB dan selesai tidak terlalu sore, memberikan ruang bagi anak untuk beraktivitas lain sepulang sekolah. Hari Sabtu dan Minggu pun tetap menjadi hari libur.

Sementara itu, siswa tingkat SD hingga SMA tidak diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak dan pembentukan pola hidup yang disiplin.

“Ini adalah rangkaian kebijakan untuk menciptakan suasana belajar yang sehat, mencegah depresi baik di sekolah maupun di rumah. Kami ingin anak-anak tumbuh bahagia, aktif, dan tidak tertekan,” jelasnya.

Surat Edaran Belum Dirilis Resmi

Meski Gubernur telah menyatakan secara terbuka mengenai larangan PR ini, beberapa pihak di lingkungan Pemprov Jawa Barat menyebut bahwa surat edaran resmi dari Gubernur belum diterima.

Namun demikian, wacana ini telah memicu diskusi luas di kalangan pendidik, orang tua, dan pemerhati pendidikan. Banyak yang menilai langkah ini sebagai pendekatan pendidikan yang lebih holistik dan berpusat pada kesejahteraan mental anak.

 

 

 

Sumber: ANTARA

Editor: Kurnia Sapri 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar