WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

OPINI 'Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap LGBT di Televisi: Antara Larangan dan Praktiknya'

Foto Illustrasi

JMI.Com - Televisi Indonesia saat ini menjadi panggung bagi berbagai acara yang menampilkan para LGBT sebagai pembawa acara atau bintang tamu. Mereka sering kali ditampilkan dengan perilaku yang khas, seperti "melambai" atau berperilaku layaknya wanita. Meskipun beberapa dari mereka memiliki prestasi yang membanggakan, namun tetap saja, perilaku dan identitas mereka dianggap sebagai ketidaknormalan oleh sebagian besar masyarakat.
 
Pertanyaan yang muncul adalah, apa arti dari prestasi tersebut jika di atas ketidaknormalan? Apakah masyarakat sudah siap untuk menerima mereka sebagai bagian dari norma sosial? Atau apakah ini hanya sekedar hiburan belaka? Mari kita simak lebih lanjut tentang kebijakan pemerintah Indonesia terhadap LGBT di televisi dan dampaknya terhadap generasi muda.

Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang tegas terhadap isu-isu terkait LGBT, dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi konten siaran. Namun, implementasi kebijakan ini sering kali dipertanyakan, terutama terkait tayangan yang menampilkan transgender dan waria.

Dasar Hukum dan Regulasi

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang LGBT. Namun, beberapa aturan hukum dapat berdampak pada kelompok LGBT, terutama terkait dengan tindakan yang dianggap cabul atau melanggar kesusilaan. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang perbuatan cabul, dan beberapa pasal, seperti Pasal 292 (yang mengatur perbuatan cabul dengan anak di bawah umur), serta Pasal 414 ayat (1) dalam KUHP baru, dapat diterapkan pada tindakan LGBT yang dianggap melanggar kesusilaan. 
 
Selain itu, ada juga pembahasan mengenai pasal-pasal dalam RUU KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul sesama jenis.
  • KUHP mengatur tentang perbuatan cabul, termasuk yang dilakukan oleh sesama jenis, meskipun tidak secara khusus menyebutkan LGBT. 
  • UU Pornografi: UU Pornografi juga dapat diterapkan pada konten LGBT yang dianggap melanggar kesusilaan.
  • UU Perlindungan Anak: UU Perlindungan Anak dapat diterapkan jika ada kasus LGBT yang melibatkan anak di bawah umur. 
  • Pancasila: Beberapa pihak juga mengaitkan larangan perilaku LGBT dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta sila ketiga yang menekankan persatuan.
  • Fatwa MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa perilaku LGBT haram, namun fatwa ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Diskusi Hukum: Diskusi mengenai pengaturan hukum LGBT di Indonesia masih berlangsung, dengan berbagai pandangan dari berbagai pihak, termasuk kalangan agama dan HAM. 

Kebijakan KPI
  • KPI telah mengeluarkan pedoman yang melarang promosi konten LGBT di media, tanpa ada pengecualian untuk representasi tertentu.
  • KPI dapat memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar pedoman ini.
  • KPI terus mengawasi konten siaran untuk memastikan bahwa tidak ada tayangan yang menampilkan unsur-unsur LGBT.

Tantangan dan Kritik KPI
  • Kurangnya sanksi tegas dari KPI terhadap stasiun televisi yang melanggar pedoman siaran.
  • Pengawasan yang lemah dan ketidakjelasan dalam penegakan kebijakan membuat masyarakat meragukan konsistensi KPI dalam melindungi nilai-nilai sosial.
  • Dampak pada generasi muda, dimana tayangan yang menampilkan LGBT dapat mempengaruhi cara pandang anak-anak dan remaja terhadap identitas gender dan norma sosial.

Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap LGBT di televisi menunjukkan ketidaksesuaian antara larangan dan praktik di media. Penting untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari tayangan televisi terhadap perkembangan mental anak-anak, serta memastikan bahwa kebijakan yang ada diimplementasikan dengan konsisten. Televisi hanya mementingkan rating serta sponsor demi keuntungan semata. KPI perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan kebijakan untuk melindungi nilai-nilai sosial dan norma-norma budaya di Indonesia.


Bayu N'Plus
 
 
 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar