![]() |
| Ilustrasi - tokoh agama cabuli santriwati di Cianjur |
Jakarta, JMI - Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yakni mengenai pencabulan.
Untuk kasus pencabulan kali ini dilakukan seorang tokoh agama di Kabupaten Cianjur yang cukup disegani.
Pencabulan adalah tindak pidana berupa perbuatan cabul, yaitu tindakan yang melanggar kesusilaan atau keji dan berhubungan dengan nafsu birahi, yang dilakukan dengan paksaan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, termasuk anak di bawah umur.
Tindakan ini tidak selalu berupa hubungan seksual penuh, tetapi bisa juga mencakup tindakan seperti meraba, mencium, atau perbuatan lain yang menyentuh kehormatan dan kesusilaan korban tanpa persetujuan mereka.
Setelah lama mengibuli para santriwati itu, akhirnya tokoh agama berinisial AMJ (45) ini ditangkap polisi.
Di Cianjur, AMJ bukan orang sembarangan, karena memiliki lembaga pendidikan agama di Panyawean, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Karena dihormati, maka jangan heran bila kasus pencabulan ini baru terungkap sekarang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengemukakan, perbuatan tersangka dilakukan terus-menerus sejak 2015 hingga 2020 dengan modus pengobatan.
“Korbannya sembilan orang perempuan, mantan santri-santrinya. Saat kejadian, para korban ini masih di bawah umur,” ujar Tono dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
Tono menyebut, kasus pencabulan ini bermula pada 2015.
Ketika itu, salah satu korban berinisial E (22) yang baru kelas VII SMP mengikuti kegiatan pengajian di majelis taklim milik tersangka.
Awalnya pengajian berjalan normal. Namun kemudian tersangka mulai mendekati korban untuk meyakinkan mereka bahwa dirinya memiliki kemampuan mengobati segala jenis penyakit.
“Tersangka kemudian menerawang korban dan mengatakan bahwa korban mempunyai penyakit maag, lalu menawarkan pengobatan,” kata Tono.
Selanjutnya, korban percaya lantas diajak ke rumah tersangka dan disuruh masuk ke dalam sebuah kamar khusus.
Namun, bukannya diobati, tersangka malah menggerayangi tubuh korban.
“Pada 2021, korban berhenti mengikuti pengajian, tetapi tersangka masih menghubunginya bahkan terus-terusan membujuk korban untuk datang diobati,” ucapnya.
Pada April 2025, korban bercerita kepada temannya yang juga pernah menjadi korban.
Setelah menghubungi teman-teman lainnya, ternyata ada 9 korban yang mengalami perlakuan serupa.
Lebih lanjut dikatakan Tono, untuk memuluskan aksi bejat tersebut, tersangka mengaku memiliki kemampuan menerawang kondisi kesehatan dan penyakit yang diderita para korban, dan bisa mengobatinya.
“Seluruh perbuatan cabul tersangka dilakukan di kamar khusus di rumahnya itu,” ujar Tono.
Tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

0 komentar :
Posting Komentar