GROBOGAN, JMI - Kedatangan Puluhan anggota Ormas GRIB Jaya DPC Grobogan berseragam hitam lengkap dengan atribut kebesarannya mendatangi kediaman rumah Abdul Kalim merupakan wujud kepedulian atas permasalahan yang di alami Abdul Kalim (72) warga Harjowinangun Kecamatan Godong dengan pihak Manejemen PT. Malindo Feedmill Tbk dimana permasalahan tersebut sudah kurun 13 tahun dan hingga saat ini belum ada titik temu dari kedua belah pihak.
Menurut Abdul Kalim bahwa dirinya menjual 4 bidang tanah termasuk 1 diantaranya adalah milik almarhum bapaknya yaitu Pardi Bin Kasan, untuk yang 3 Percil sudah lunas terbayarkan oleh pihak PT. Malindo akan tetapi yang 1 Percil milik almarhum Pardi Bin Kasan belum terbayar,bahkan justru dianggap malah menimbulkan polemik Ungkap Abdul Kalim
Bukti sertifikat tanah (SHM)dengan No. 819 seluas 1.420 meter persegi milik almarhum bapak saya masih ada di kita,lha kok dari Malindo mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya bahkan saya dulu pernah di laporkan atas tuduhan melawan hukum, dan kali ini saya melalui kuasa hukum saya juga melaporkan PT. Malindo atas dugaan penyerobotan tanah, Jelas Abdul Kalim Kepada Jurnal Media Indonesia pada Sabtu, 27/09/2025
Didepan Puluhan Anggota Ormas GRIB JAYA Abdul Kalim berharap dengan dukungan dari beberapa pihak termasuk Ormas GRIB JAYA permasalahan saya dengan PT. Malindo segera terselesaikan,kulo matur suwun sanget (saya sangat berterimakasih) Ujar Abdul Kalim
Sementara itu Ketua GRIB JAYA DPC Grobogan (Sulistiyono) saat di rumah Abdul Kalim menyampaikan bahwa kami ikut prihatin dengan apa yang dialami Abdul Kalim dengan PT. Malindo yang sudah 13 tahun permasalahan tersebut belum menemui titik temu dan kami sepakat akan mengawal permasalahan ini hingga apa yang menjadi hak dari Abdul Kalim bisa diterima. Jelas Sulistiyono
Numun demikan kami juga terbuka dan senang hati bila mana dari yang bersangkutan menginginkan bantuan dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang di alami Abdul Kalim dan kami menilai ini ada yang bermain termasuk indikasi mafia tanah karena jelas-jelas tanah milik orang tua Abdul Kalim untuk sertifikat masih ada ditangannya, kalau toh memang itu sudah terbayar pastinya sertifikat sudah di minta dari PT. Malindo atau diberikan dari pihak penjual. Ungkap Sulistiyono
Iwan Sanusi SH Pengacara Kondang yang di tunjuk oleh GRIB JAYA DPC Grobogan sebagai Tim kuasa hukum dari Ormas tersebut sangat prihatin atas apa yang menimpa dan yang dialami Abdul Kalim terkait permasalahan sebidang tanah milik almarhum orang tuanya yaitu Pardi Bin Kasan yang di klaim oleh PT. Malindo adalah milik perusahaan tersebut, dari penjelasan Abdul Kalim bahwa sudah jelas dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat masih ditangannya, dan harusnya jika dari pihak PT. Malindo sudah membayar berarti harus ada bukti sah pembayaran,juga tentunya sertifikat HM atas nama Pardi Bin Kasan ada di pihak Manajemen PT. Malindo, Kami selaku tim hukum dari pihak GRIB JAYA tentunya akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas, meskipun dari pihak Abdul Kalim sudah menguasakan permasalahan ini kepada tim hukum lain, kami tegaskan bahwa GRIB JAYA DPC Grobogan hadir ke kediaman rumah Abdul Kalim ini dengan tujuan mensuport dan meberikan semangat dukungan pantang mundur dari keluarga Abdul Kalim agar bisa untuk mendapatkan susuai haknya. Tegas Sanusi
Iwan Sanusi SH juga menambahkan, Kami GRIB JAYA DPC Grobogan siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pendampingan,karena Kami Ormas GRIB JAYA lahir dari rakyat dan kembali untuk rakyat,siapapun itu seperti halnya hari ini yang di alami Abdul Kalim.Pungkasnya
Pewarta: Heru gun
0 komentar :
Posting Komentar