WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat yang Dilakukan Mantan Suami di Wilayah Compreng, Terancam 8 Tahun Penjara

Subang, JMI - Jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan suami, terhadap mantan istrinya. TKP nya di Jalan Raya Compreng-Pusakajaya Dusun Sukaseneng RT 02/08 Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. 

Pelaku sempat melarikan diri. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 21.30 WIB, dan baru dilaporkan sehari berikutnya ke Polsek Compreng yakni, Jumat (26/9/2025).

Kapolres Subang di dampingi kasat Reskrim,kasi Humas,kasi propam dan jajaran saat menggelar konferensi pers di Aula patriatama,pada Selasa, 7/10/2025.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, bahwa awal kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor, ketika pelaku yang merupakan mantan suaminya, karena situasi sepi, kemudian pelaku memeped mantan istrinya, hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan luka serius di leher korban.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri, dan sempat menjadi buronan selama 24 jam," Terangnya.

Berkat kerja keras Jajaran Satreskrim Polres Subang, lanjut Kapolres, pelaku berhasil diamankan, pada hari Sabtu (27/9/2025), sekira pukul 09.25 WIB, di Dusun Kertas maya Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu. 

Pelarian pelaku berakhir, kurang dari 24 jam, berkat penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Subang, dan pelaku  langsung digiring ke Mapolres Subang.


"Untuk identitas Korban bernama Safitri alamat Dusun Sukaseneng Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, mengalami luka robek di leher, akibat senjata tajam jenis pisau, yang dilakukan oleh pelaku. Adapun identitas pelaku, yang berhasil kita amankan, yaitu berinisial KS bin Wasru, alamat sama dengan korban, yang mana pelaku berstatus sebagai mantan suami korban," jelasnya.

Lebih lanjut,"Kapolres mejelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan, dari aksi kejahatan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  di antaranya berupa pakaian korban yang berlumuran darah, termasuk sepeda motor milik korban yang kondisinya rusak,"Tandasnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Kami dari Polres Subang selalu menyampaikan dengan tegas, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, tidak ada tempat bagi kejahatan yang beraksi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Subang. Dan tidak ada masyarakat yang melakukan mengambil tindakan main hakim sendiri, atau motif balas dendam dengan menggunakan unsur-unsur kekerasan, maka akan kami tindak tegas," Tegas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono 

Kapolres ,"menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat, mengalami secara langsung, terjadinya tindak kriminalisasi, untuk segera melaporkannya langsung kepada Kantor Polisi terdekat, baik Polsek, maupun Polres. 

"Kita akan  bertindak cepat, dan tegas, serta akan memproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kami akan selalu hadir terus, untuk memberikan pelayanan aktif, dan perlindungan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat, yang berhadapan dengan tindak pidana kekerasan," Ungkap Kapolres.

 

Pewarta: Agus Hamdan

 

 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar