WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Amankan Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Seorang Lansia Hingga Tewas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

SUBANG, JMI - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Desa Mulyasari,Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (4/10/2025). 

Polres Subang menggelar press conference, Bertempat di Aula patritama,pada, Selasa,7/9/2025

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono  di dampingi kasat Reskrim,kasie Humas dan kasie propam Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan Bahwa peristiwa tersebut berawal pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang sebelumnya mengkonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi. Karena merasa terganggu, korban bernama Herna (66) menegur para pelaku,"Tuturnya 

“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan balok kayu,” terangnya

Kapolres menjelaskan,"Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah DS (28), MA (16), dan EK (39).


“Ketiganya merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, dan sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan,” tambah Kapolres.

Dua pelaku berinisial DS dan MA diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan pelaku berinisial ES sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.

Lebih lanjut,"Kapolres Subang memaparkan, ketiga pelaku melakukan peran yang sama yakni, melempari korban dan rumah korban menggunakan pot bunga, batu, bambu dan kayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” Tegas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.

 

Pewarta: Agus Hamdan

 

 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar