Cilacap, JMI – Pembangunan revitalisasi ruang kelas SD Negeri Tegalsari 03, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap disorot publik. Proyek yang menelan anggaran APBN sebesar Rp632.774.400 tersebut diduga menggunakan kembali genting bekas bangunan lama.
Informasi tersebut mencuat setelah awak media mendapati adanya material bekas yang dipakai dalam rehabilitasi gedung sekolah. Padahal, proyek bersumber dari dana negara ini seharusnya menggunakan material baru sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) yang telah ditentukan.
Ketua P2SP (Panitia Pembangunan Sarana Pendidikan), revitalisasi tahun anggaran 2025.Nasiman, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar mengenai pembangunan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan penuh kepala sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Nilai rehab ini memang mencapai Rp632 juta lebih. Soal penggunaan genting lama saya tidak bisa berkomentar, hanya kepala sekolah yang bisa menjelaskan, dan mungkin kepala sekolah sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Sekolah Rina Pajarsih, S.Pd, hingga kini belum bisa di temui awak media untuk memberikan keterangan terkait alasan penggunaan material bekas dalam proyek bernilai ratusan juta tersebut.
Menurut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN wajib melaksanakan pengadaan sesuai spesifikasi dan kontrak yang berlaku. Penggunaan material bekas yang tidak tercantum dalam dokumen kontrak dapat dikategorikan sebagai penyimpangan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan menegaskan bahwa bangunan sekolah harus memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Pemakaian kembali material lama dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas bangunan, serta membahayakan keselamatan siswa dan guru.
Penggunaan kembali material lama pada proyek yang dibiayai APBN bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Hal ini karena setiap rupiah dari dana negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Pewarta: Eko S
0 komentar :
Posting Komentar