WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tuntut TGR Poyek Infrastruktur Dinas PUPR Total yang Harus Dibayar 1,5 M Kepada 35 Kontraktor Baru Tertagih 400 Juta, Kasi Datun Ancam Limpahkan ke Pidsus Kejari Subang

Kasi Datun Kejari Subang Tubagus Gilang Hidayatullah SH saat di wawancara awak media di ruang kerjanya

Subang, JMI– Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada pengusaha yang mengerjakan proyek infrastruktur hingga saat ini masih belum terbayarkan secara maksimal.

Pemda Subang melalui Dinas PUPR meminta bantuan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Subang untuk melakukan penagihan terhadap para pengusaha. Namun, dari total TGR yang harus dibayarkan sebesar Rp1,5 miliar dari 35 pengusaha (kontraktor), baru tertagih Rp400 juta. 

“Sampai saat ini baru tertagih Rp400 juta,” ujar Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Subang, Tubagus Gilang Hidayatullah, S.H., kepada awak media saat disambangi di ruang kerjanya, pada Jumat (5/12/2025). di lansir dari purwasuka Viva.Co.id

Lebih lanjut,"Gilang mengatakan, para pengusaha yang belum membayar TGR diberi kesempatan hingga akhir Desember 2025. Jika tidak, pihaknya akan melimpahkan persoalan TGR tersebut kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang.

 “Kami sudah berupaya menagih. Ada yang mengelak dan ada yang mengindahkan. Jika memang mereka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara, maka dengan terpaksa saya akan melimpahkan persoalan ini kepada Seksi Pidsus,” tegasnya. 

Selain itu, TGR yang muncul dari tahun 2021–2024 tersebut telah beberapa kali ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pengusaha, namun hasilnya tidak sesuai harapan. “Nah, kami melakukan pemanggilan guna memastikan bahwa untuk TGR mereka harus membayar langsung ke rekening kas daerah,” ucapnya. 

Gilang juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini pihaknya berhasil menagih Rp600 juta dalam kurun waktu tiga bulan. Langkah tersebut dilakukan untuk percepatan pemulihan kerugian keuangan negara. “SKK-nya mulai dari perbankan, BUMD hingga Pemda,” ungkapnya. Seperti diketahui, karena adanya temuan BPK RI atas pengerjaan proyek infrastruktur, pihak Dinas PUPR Subang meminta para pengusaha untuk membayar TGR. Permintaan tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha sehingga pihak dinas meminta bantuan Kejaksaan Negeri Subang untuk melakukan penagihan.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar