JAKARTA, JMI -- Tim Kuasa Hukum Ibu Susana Sulistiyowati menyampaikan keprihatinan serius terhadap proses penanganan perkara
yang terjadi di Polres Metro Jakarta Timur, khususnya terkait dua
laporan polisi yang memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa tanah
milik klien kami yang terletak di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung,
Jakarta Timur dengan luas ±1.196 m².
Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Ibu Susana Sulistiyowati pada tanggal 06 Januari 2024, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pengalihan hak atas tanah miliknya tanpa persetujuan. Tanah tersebut kemudian diketahui telah beralih nama kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.
Dalam proses penelusuran yang dilakukan oleh pelapor, ditemukan berbagai indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen, antara lain:
- Dugaan pemalsuan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
- Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB).
- Dugaan pemalsuan tanda tangan pada kwitansi pembayaran.
- Dugaan pemalsuan dokumen pembukaan blokir sertifikat di Kantor Pertanahan Jakarta Timur
Bahkan setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada beberapa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dibuat dan tidak tercatat secara resmi.
Akibat peristiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Namun sangat disayangkan, pada tanggal 29 Juli 2024, penyidik Polres Metro Jakarta Timur justru menerbitkan:
- Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.
- Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S/Tap/78/VII/RES.1.9/2024/Reskrim
Padahal menurut penilaian kami sebagai kuasa hukum, proses penyelidikan belum dilakukan secara maksimal dan menyeluruh.
Beberapa langkah penting yang seharusnya dilakukan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen justru tidak dilakukan, antara lain:
- tidak dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan.
- tidak dilakukan penyitaan dan pemeriksaan warkah pertanahan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
- tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat PPAT yang namanya tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.
Penghentian penyelidikan dalam kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara prematur dan tidak memenuhi prinsip profesionalitas dalam penyelidikan tindak pidana.
Adanya Indikasi Kejanggalan Serius dalam Proses Penyidikan Selain perkara di atas, dalam perkembangan berikutnya muncul laporan lain yang ditujukan kepada klien kami pada tanggal 28 Oktober 2024, yang kemudian berkembang menjadi proses penyidikan dengan penetapan tersangka terhadap Ibu Susana Sulistiyowati.
Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
- laporan polisi dibuat pada 28 Oktober 2024, namun penyelidikan baru dinyatakan dimulai hampir satu tahun kemudian, yaitu pada 06 Oktober 2025.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Kejaksaan tidak mencantumkan secara jelas tanggal dimulainya penyidikan.
- tidak adanya informasi mengenai gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Selain itu, menurut data dan dokumen yang kami miliki, proses penanganan perkara ini juga menunjukkan indikasi bahwa tahapan penanganan perkara dilakukan secara tidak sistematis dan terkesan “lompat-lompat”, yaitu dari Laporan Polisi langsung menuju tahap penyidikan, tanpa adanya kejelasan tahapan:
- penyelidikan yang memadai, dan.
- gelar perkara awal sebagai mekanisme evaluasi apakah suatu peristiwa layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Padahal dalam praktik penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Indikasi Dugaan Rekayasa Status Perkara
Tim kuasa hukum juga menemukan indikasi dugaan rekayasa status perkara yang sangat serius. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/SPDP/19/Res.1.24/I/2026/Satreskrim yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Namun setelah tim kuasa hukum melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, diperoleh informasi bahwa status Ibu Susana Sulistiyowati dalam SPDP tersebut masih tercatat sebagai TERLAPOR.
Akan tetapi pada saat yang bersamaan, surat yang diberikan kepada Ibu Susana Sulistiyowati oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur justru menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berstatus sebagai TERSANGKA.
Perbedaan informasi mengenai status hukum yang disampaikan kepada Kejaksaan dengan yang diberikan kepada pihak yang diperiksa menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses penyidikan yang dilakukan.
Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganan perkara.
Potensi Pelanggaran Terhadap Ketentuan Hukum Berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Atas dasar hal tersebut, Tim Kuasa Hukum akan menempuh langkah- langkah hukum sebagai berikut:
- Mengajukan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan(Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
- Memohon pengawasan dan audit penanganan perkara oleh fungsi pengawasan penyidikan (Wasidik) Mabes Polri.
- Mengambil langkah hukum lanjutan guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah ini bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Kepolisian, melainkan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sebagai pencari keadilan.
Kami berharap pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan kepada publik.
0 komentar :
Posting Komentar