WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Polres Metro Jakarta Timur ke Propam Polri

Kuasa Hukum Susana Sulitiyowati, Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH. ( kiri ) dan Ali Mukmin, S.H., S.Pd.( kanan ).

JAKARTA, JMI - Bertempat di Lobby Polres Metro Jakarta Timur pada hari Senin (16/3/2025) jam 12.00 WIB, Tim kuasa hukum Susana Sulistiyowati yang berkenaan masalah sengketa tanah, mengadakan konperensi pers terkait aduan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dalam keterangannya Tim Kuasa hukum yang hadir Ali Mukmin, S.H., S.Pd dan Frans Tumengkol, S.H., C.H., C.Ht., C.MH,. menyampaikan pada media terkait penanganan dua laporan polisi yang saling berkaitan dengan sengketa tanah seluas 1.196 meter persegi di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Ali Mukmin salah satu tim kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula dari laporan Susana pada 6 Januari 2024 mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengalihan hak atas tanah miliknya. Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), tanda tangan pada kwitansi pembayaran, serta dokumen pembukaan blokir sertifikat tanah.

" Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut disebut membantah pernah membuat akta yang dimaksud ", ujar Ali.

Lebih lanjut salah satu tim kuasa hukum, Frans mengatakan penyidik menghentikan penyelidikan laporan tersebut pada 29 Juli 2024 tanpa melakukan sejumlah langkah penting dalam proses penyidikan. Beberapa di antaranya seperti pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan serta penyitaan warkah pertanahan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Situasi semakin menimbulkan pertanyaan setelah klien mereka dilaporkan balik pada 28 Oktober 2024 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kejanggalan administrasi dalam proses tersebut. Mereka menemukan perbedaan status hukum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan surat yang diterima oleh pihak Susana.

Dalam dokumen yang dikirim ke kejaksaan, Susana masih tercantum sebagai terlapor. Sementara dalam dokumen yang diterima pihaknya, status Susana disebut telah berubah menjadi tersangka.

“Perbedaan status hukum yang disampaikan kepada Kejaksaan dengan yang diberikan kepada pihak yang diperiksa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas proses penyidikan," tandas Frans.

Lebih lanjut Frans mengatakan atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Markas Besar Polri melalui Divisi Propam melakukan pengawasan dan audit terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

Mereka juga meminta dilakukan gelar perkara atau pengawasan penyidikan (Wasidik) guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. 

Sampai berita ini ditebitkan JMI masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur atas aduan Tim Kuasa Hukum Susana Sulistiyowati.

( Tim Redaksi )
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar