Pengungkapan perkara tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP. Rita Suwadi, bersama unsur Satuan Reserse Kriminal dan Seksi Humas, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (18/5/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Mei 2026. Peristiwa pencurian terjadi di rumah Tien Suwartini (82), seorang pensiunan aparatur sipil negara yang tinggal di Perumahan BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.
Menurut Rita, kejadian berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dua perempuan yang tidak dikenal datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai petugas kesehatan dari Puskesmas Munjul dan menawarkan pemeriksaan kesehatan.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mempersilakan kedua perempuan tersebut masuk ke dalam rumah. Ketika pemeriksaan berlangsung, salah satu pelaku keluar dengan alasan memanggil dokter. Tak lama berselang, pelaku kembali bersama seorang pria yang mengaku sebagai tenaga medis.
Dengan dalih pemeriksaan lanjutan, para pelaku meminta korban melepas gelang emas yang dikenakan di tangan kanannya. Setelah rombongan tersebut meninggalkan rumah, korban baru menyadari bahwa perhiasan emas miliknya telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni pasangan suami istri Endas Firdaus dan Iyay Lutfiah, serta Hatip, Fitrah Susanto, dan Lina Yuliana. Para pelaku diketahui berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Lebak, Pandeglang, Jakarta Barat, dan Bekasi.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga tidak hanya beraksi sekali. Mereka juga disinyalir pernah melakukan kejahatan serupa pada 13 Februari 2026 di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kapolres menambahkan, proses pengungkapan kasus ini memakan waktu sekitar dua pekan sejak kejadian hingga seluruh pelaku berhasil diamankan pada 9 Mei 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar