![]() |
Kasus ini bermula ketika SL mengajukan kredit pada tahun 2023 lalu dengan nilai pinjaman mencapai Rp75 juta. Jaminan yang diserahkan berupa sertifikat tanah atas nama ibunya, Warinem, dengan masa kredit selama 3 tahun yang seharusnya berakhir April 2026.
Menurut pengakuan SL, dirinya dan suaminya selalu disiplin membayar angsuran setiap bulan melalui transfer dari aplikasi DANA ke rekening pribadinya. Namun, ketaatan itu justru berbuah kejutan yang tidak menyenangkan.
![]() |
Keanehan semakin terasa ketika suami SL berusaha mengklarifikasi masalah tersebut ke pihak bank alias mantri, namun justru diabaikan. Pihak bank bersikap diskriminatif dengan menyatakan bahwa urusan ini hanya ranah nasabah, bukan suaminya.
"Suami saya pernah menghubungi untuk menanyakan tunggakan, tapi tidak pernah direspon. Saat saya tanya kenapa tidak mau bicara dengan suami, jawabannya kasar, bilang ini urusanmu saja, bukan suamimu," keluhnya.
Yang paling mengagetkan, kesalahan fatal juga terjadi pada pemasangan plang pengumuman lelang. Plang tersebut justru dipasang di rumah tinggal SL yang belum bersertifikat, padahal agunan yang dijaminkan adalah tanah orang tuanya yang sudah bersertifikat resmi.
"Saya pinjam pakai jaminan sertifikat atas nama Warinem, orang tua saya. Tapi kenapa plang lelangnya dipasang di rumah saya yang belum ada sertifikatnya? Ini kan sangat meresahkan dan memalukan keluarga," tegasnya.
![]() |
"Mohon maaf, kebetulan pimpinan sedang ada urusan di luar. Keluhan nasabah sudah kami tampung, dan akan secepatnya saya laporkan kepada pimpinan," ujar Adi, Selasa (5/5/2026).
Dijelaskannya, pihak bank berencana memanggil nasabah melalui surat resmi dalam waktu dekat untuk melakukan klarifikasi dan pembukuan ulang agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.
Tim Liputan JMI/Heru gun



0 komentar :
Posting Komentar