WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Spray Jadi Kedok, Peredaran Narkoba Cair Terbongkar di Majalengka

Majalengka, JMI
- Upaya peredaran narkotika dengan cara tak biasa berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Aparat menemukan narkotika cair sintetis jenis MDMB-4EN-Pinaca yang dikemas menyerupai botol spray, sebuah modus baru yang dinilai sengaja dirancang agar luput dari pengawasan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Rita Suwadi bersama AKP Sigit Purnomo dan Ipda RD Panji Purbaya dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Cihujan, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SM (45), warga setempat, yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pelaku produksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Menurut Rita, cairan narkotika tersebut dikemas dalam botol spray berukuran kecil, mulai dari 2 mililiter hingga 20 mililiter. Pola ini sengaja digunakan agar kemasan terlihat seperti barang biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan saat diedarkan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 12 botol spray ukuran 2 ml berisi cairan narkotika dengan total 24 ml, serta lima botol spray ukuran 10 ml dengan total 50 ml. Selain itu, turut diamankan ratusan botol spray kosong, cairan aseton, alkohol 96 persen, tembakau, timbangan digital, dan alat pengaduk yang diduga digunakan dalam proses pembuatan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa cairan MDMB-4EN-Pinaca dicampur dengan aseton dan etanol, lalu disemprotkan ke tembakau sintetis sebelum dipasarkan. Produk ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp350 ribu untuk kemasan 2 ml hingga Rp2 juta untuk ukuran 20 ml. Dari aktivitas ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp7 juta.

Saat ini, penyidik masih memburu seorang pria berinisial O yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi pemasok bahan baku dari wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. 


Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar