Kegiatan pelayanan ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan yang Presisi serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap proses penerbitan SIM, baik baru maupun perpanjangan, dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Mulai dari pendaftaran, identifikasi, hingga ujian teori dan praktek, seluruhnya diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi pemohon.
Selain proses teknis, Sat Lantas Polres Majalengka juga secara konsisten memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas (safety riding) kepada para pemohon SIM. Hal ini bertujuan agar setiap pemegang SIM tidak hanya memiliki legalitas berkendara, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi dalam mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.
"Sinergitas antara pelayanan yang profesional dan kesadaran masyarakat dalam berkendara adalah kunci utama keselamatan. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki SIM dari Polres Majalengka adalah pengemudi yang cerdas dan bertanggung jawab. Pelayanan yang ramah dan bebas pungutan liar adalah janji kami kepada warga Majalengka," tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar