WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Komisi II DPRD Majalengka Bahas Optimalisasi KDKMP, Forum Dorong Dukungan Operasional untuk 343 Desa dan Kelurahan

Majalengka, JMI
– Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat kerja terkait optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, para camat, Forum KDKMP Kabupaten Majalengka, serta pemangku kepentingan lainnya. Agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Majalengka bulan Juni 2026.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Forum KDKMP Ujang Dirmana yang akrab di panggil kang Uje menyampaikan aspirasi mengenai pentingnya dukungan operasional bagi 343 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.

Ketua Forum KDKMP Majalengka menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan keberadaan maupun alokasi dana hibah bagi partai politik. Menurutnya, forum hanya menginginkan adanya perhatian dan keadilan dalam penganggaran sesuai dengan fungsi dan manfaat yang dihasilkan masing-masing program.
"Kami tidak protes dan KDKMP bukan ingin mengambil jatah partai politik. Kami hanya meminta keadilan alokasi anggaran. Kalau Rp3,67 miliar untuk demokrasi bisa dialokasikan, maka kami berharap Rp3,43 miliar untuk ketahanan pangan desa juga dapat dipertimbangkan. Keadilan itu bukan sama rata, tetapi sesuai fungsi," ujar Ketua Forum KDKMP dalam rapat tersebut.

Forum KDKMP memaparkan perbandingan antara dana hibah partai politik yang dalam APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp3,67 miliar dengan kebutuhan operasional KDKMP sebesar Rp3,43 miliar untuk 343 desa dan kelurahan.

Berdasarkan pemaparan forum, kebutuhan tersebut setara dengan Rp10 juta per KDKMP per tahun atau sekitar Rp833 ribu per bulan. Dana tersebut dinilai diperlukan untuk menggerakkan aktivitas koperasi yang selama ini telah memiliki kelembagaan, pengurus, serta sebagian sarana dan prasarana penunjang.

Selain aspek kelembagaan, Forum KDKMP menyoroti potensi kontribusi koperasi terhadap penguatan ekonomi desa. Menurut forum, keberadaan KDKMP dapat menjadi instrumen dalam mendukung program ketahanan pangan, memperkuat rantai pasok kebutuhan masyarakat, mendukung penyediaan bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta membuka peluang kerja di tingkat desa.

Dalam paparannya, forum juga menilai bahwa KDKMP memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta sejumlah regulasi dan kebijakan nasional yang mendorong penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.
Ketua Forum KDKMP menyampaikan bahwa sebagian besar koperasi telah terbentuk sejak satu tahun lalu dan sejumlah gedung maupun fasilitas pendukung telah tersedia di berbagai desa dan kelurahan.

"Gedung KDKMP sudah banyak berdiri. Tinggal bagaimana pemerintah daerah membantu menyalakan mesinnya agar benar-benar produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa," kata Ujang 
Forum juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan operasional yang memadai, aset dan fasilitas yang telah dibangun berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, rapat kerja Komisi II DPRD Majalengka menjadi forum penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah kebijakan lanjutan terkait pengembangan KDKMP di Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sejumlah pihak yang diundang dalam rapat tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara menjadi satu-satunya pihak yang tidak hadir dalam agenda pembahasan.

Hingga rapat berakhir, berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan Forum KDKMP diterima sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam rangka mendukung penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan daerah, serta optimalisasi keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Majalengka.


Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar