Kuasa hukum pemohon Asep Rochman Dimyati,SH,MH dkk dari kantor Firma Republik Law Firm usai menghadiri sidang praperadilan pertama/perdana,Di PN Syafiudin kertasasmita, Senin/6/2026. Menyampaikan keterangan pers di hadapan awak media
Subang JMI–Sidang pertama/perdana Persidangan praperadilan nomor :4/Pid.Pra/2026/PN Sng yang dimohonkan oleh Mohammad Harun alias M. Harun alias Harun dan Asep Rochman Dimyati, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dkk yang diagendakan hari ini, Bertempat di ruang sidang Sjafiudin Kertasasmita ,pada Senin ,15/6/2026
Dalam persidangan perdana tersebut hakim ketua menyampaikan bahwa sidang ditunda karena ketidakhadiran pihak Termohon.
Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Subang dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 11.12 WIB hanya dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon Asep Rochman Dimyati, S.H.,M.H dkk dari Kantor Firma Republik Law Firm.
Kuasa hukum Asep Rochman Dimyati menyampaikan setelah hakim Tunggal memverifikasi kuasa hukum Pemohon pada pukul 11.04 WIB, bahwa ketidakhadiran Termohon dengan tanpa ada penjelasan, dengan memperlihatkan bukti panggilan yang patut.
“Termohon tidak hadir, padahal sudah ada pemanggilan dari tanggal 5 Juni 2026,” ucap Asep Rochman Dimyati, S.H.,MH
Lebih lanjut,"Asep Rochman Dimyati, S.H.,M.H juga menambahkan bahwa Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini juga menyampaikan karena ketidakhadiran Termohon maka agenda yang sudah dijadwalkan untuk pembacaan Permohonan dari Pemohon di Tunda pada hari Senin, 22 Juni 2026.
“karena Termohon tidak hadir, maka sidang pembacaan permohonan ditunda pada hari Senin depan, 22 Juni 2026” tambahnya.
Karena ketidakhadiran Termohon maka sidang ditutup kembali pada pukul 11.12 WIB, kuasa hukum dan berharap agar pada sidang selanjutnya pihak Termohon bisa hadir, karena permohonan praperadilan ini berfungsi untuk mengawasi dan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum (penyidik) dalam menangani suatu perkara. Mekanisme ini berfungsi sebagai benteng perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) agar warga negara terhindar dari tindakan sewenang-wenang seperti salah tangkap atau penahanan yang tidak sah maupun upaya paksa penyitaan yang tidak sah, terutama hak klien.
“
kami berharap agar sidang prapid ini berjalan sebagaimana mestinya, demi menjaga hak asasi klien kami,” tambah Asep Rochman Dimyati, S.H., MH.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar