WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Beli Motor Bodong Hasil Curanmor Lewat Facebook, Penadah Asal Sumedang Dibekuk Polres Majalengka

Majalengka JMI
— Jajaran Satreskrim Polres Majalengka kembali mengungkap praktik jual beli kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
 Seorang pria asal Kabupaten Sumedang diamankan setelah diketahui menguasai sepeda motor hasil curian dan berupaya menjualnya kembali melalui media sosial.

Pengungkapan kasus penadahan tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Lobby Polres Majalengka, Senin (5/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kapolsek Maja AKP Aas Guntara, serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor yang dialami Dedy Setiawan Permana (49), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Desa Maja Utara, Kecamatan Maja.
Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam yang sebelumnya diparkir di Jalan Maja Utara pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap kendaraan yang hilang tersebut.

Hasilnya, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan sepeda motor tersebut. Kendaraan diketahui berada dalam penguasaan seorang pria berinisial W.S. di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Dari hasil penyelidikan dan pelacakan intensif di lapangan, pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan barang bukti yang berada dalam penguasaan seorang pria berinisial W.S. di wilayah Kabupaten Sumedang," ungkap AKBP M Aldy Sulaiman kepada awak media, Senin (5/10/2026).

Petugas kemudian mengamankan W.S. (43), warga Dusun Citaman, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap cara tersangka mendapatkan sepeda motor tersebut. Peristiwa bermula pada Selasa (29/9/2026) pagi, ketika W.S. mengunggah foto tumpukan uang ke dalam grup Facebook "Jual Beli Motor Sumedang".

Dalam unggahan tersebut, tersangka menuliskan keterangan berbahasa Sunda, "Gaduh sakieu, teu kirang teu lewiih hoyong janten paranti ngarit" yang berarti memiliki uang sejumlah tersebut dan ingin menggunakannya untuk membeli kendaraan sebagai sarana mencari rumput.

Unggahan itu kemudian mendapat respons dari sebuah akun Facebook bernama Iyad Supriyadi. Pemilik akun tersebut menghubungi W.S. melalui pesan pribadi dan menawarkan satu unit Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan atau bodong.

Sepeda motor tersebut ditawarkan dengan harga Rp1.700.000.

"Setelah terjadi tawar-menawar, tersangka W.S. sepakat membeli motor bodong tersebut seharga Rp1.400.000. Kendaraan lantas diantarkan langsung oleh pemilik akun Facebook tersebut ke tempat kerja tersangka di wilayah Buahdua, Sumedang, pada Rabu (30/9/2026) sore," jelas AKBP M Aldy Sulaiman.

Meski mengetahui kendaraan yang dibelinya tidak dilengkapi surat-surat dan patut diduga merupakan hasil tindak kejahatan, tersangka tetap menguasai sepeda motor tersebut.

Bahkan, W.S. kemudian berupaya memperoleh keuntungan dengan kembali mengunggah foto kendaraan tersebut ke media sosial untuk dijual kepada pihak lain.
Kali ini, sepeda motor tersebut ditawarkan dengan harga Rp2.100.000. Namun, sebelum transaksi penjualan berlangsung, aktivitas tersangka berhasil terpantau oleh petugas hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 CW warna hitam dengan nomor polisi E 4368 XS beserta STNK dan BPKB asli milik korban. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Samsung A10s warna hitam yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi melalui media sosial.

Atas perbuatannya, W.S. kini ditahan di Mako Polres Majalengka dan dijerat Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

"Saat ini tersangka penadahan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, khususnya melalui media sosial. Menguasai atau memperjualbelikan barang yang berasal dari tindak kejahatan memiliki konsekuensi hukum," pungkas AKBP M Aldy Sulaiman.

Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar