WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Audiensi Gabungan Aliansi Buruh Subang Dengan Pemda Subang

Subang JMI - Gabungan Aliansi Buruh Kabupaten Subang Audensi dengan pemda subang di terima langsung oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi serta di hadiri  kepala Kesbangpol Kabupaten subang Udin jazudin,Kasat intel, kanit Polres Subang serta perwakilan Buruh subang, Bertempat di Ruang Rapat Bupati II gedung Pemda Subang. Jum’at (29/10/21).

Dalam Audiensi tersebut membahas terkait aspirasi para buruh melalui gabungan aliansi tentang pengupahan diatas upah minimum pada tahun 2022 yang termuat dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). 

Perwakilan dari aliansi buruh Subang menyampaikan bahwa di Subang masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum memutuskan kenaikan upah di atas upah minum tahun 2021, ada beberapa perusahaan yang belum membayar upah lembur karyawan. Upah minimum sektoral (UMSK) dihapus, mekanisme setelah Upah Minimum Sektrola dihapus maka mekanisme pengupahan harus berunding langsung antara serikat pekerja, buruh dan pengusaha secara langsung. Terkait mekanisme tersebut di Subang ada 33 perusahaan yang masuk perusahaan yang menerapkan UMSK, sudah berunding baru 6 perusahaan, 28  perusahaan belum mengalami kenaikan UMSK."terangnya. 

Aliansi buruh Subang berharap kepada pemerintah untuk melakukan kajian untuk mengeluarkan peraturan bupati dan ikut serta melakukan perundingan dengan perusahaan-perusahaan dalam pembahasan pengupahan."harapnya. 
Kadisnakertrans Kabupaten Subang Yeni Nuraeni menyampaikan bahwa pengupahan yang termuat dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."paparnya. 

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah belum bisa memastikan bisa apa tidaknya mengeluarkan Perbup karena perlu kajian dan diskusi dengan provinsi untuk menghindari diskresi dan membuat kebijakan yang bertolak belakang dengan Undang-undang Cipta Kerja., "imbuhnya. 

Lanjut Agus Masykur," dirinya berharap hasil dari pengupahan akan mampu mensejahterakan  para buruh dan juga akan adanya kenyamanan para perusahaan-peruhasaan yang berinvestasi di Subang yang menyerap banyak pegawai Subang dalam menurunkan angka pengangguran, "jslasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Cek Stadion Persikas Jadi Tuan Rumah Perhelatan Sepakbola Liga 3 Nasional Grup D

SUBANG, JMI - Persikas Subang jadi tuan rumah perhelatan Liga 3 Nasional Grup D yang akan digelar mulai tanggal 29 April hingga...