WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati Subang Rekomendasi Upah Naik 5% Setelah Aksi Masa Ribuan Aliansi Buruh Subang Bersatu Duduki Kantor Bupati Subang, Tuntut Kenaikan Upah 10 %

Subang JMI - Ribuan masa Buruh yang tergabung dari berbagai serikat :KASBI, SPSI, SPN, SPMI, PSP, APIBSPI dan serikat lainya berbaur menjadi satu yaitu Gabungan aliansi Buruh Subang Bersatu, setelah massa aksi dalam melakukan orasinya di pintu tol cilameri subang berlanjut ke halaman Kantor Bupati Subang, dengan bergantian perwakilan dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam buruh subang bersatu melakukan orasinya dihalaman kantor pemda subang. 

Masa aksi sempat memanas, sore harinya walaupun di guyur hujan lebat masa aksi masih tetap bertahan hingga malam hari pukul 6. 30,  setelah ada pernyataan dari perwakilan massa aksi soudara warlan, yang sudah lakukan lobi - lobi dengan Bupati subang melalui telepon selularnya di kantor pemda subang. kamis, 25/11 /2021. 

Menurut Warlan koordinator masa aksi ALIANSI BURUH SUBANG BERSATU di hadapan para awak media mengatakan atas nama Aliansi Buruh subang bersatu, tidak membedakan dari bendera mana pun berada yang penting hari ini turun kejalan untuk memperjuangkan nasib buruh terkait kenaikan upah buruh di Kabupaten subang, "imbuhnya. 
lanjut warlan ,masa aksi di bagi tiga titik  di antaranya :pintu tol kali jati, pantura dan pemda subang,setelah di desak dengan lobi - lobinya, akhirnya Bupati subang pada malam hari ini mendengar aspirasi kami para buruh dan mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten subang  (UMK) sebesar 5 % (persen) walaupun  yang di usulkan para buruh untuk di naikan menjadi 10, % (persen). untuk di kirimkan ke gubernur Jawa barat

warlan di hadapan para masa aksi buruh tersebut membacakan surat rekomendasi yang sudah di tandatangani oleh Bupati Subang H. Ruhimat., 
kawan - kawan alhamdulillah tuntutan kenaikan upah kita 10 persen sudah di penuhi oleh Bupati Subang, meskipun kenaikanya hanya 5 % (persen). 
Di katakan warlan tepat nya hari ini, bahwa di Jakarta tuntutan dari serikat pekerja telah di kabulkan oleh Mahkamah konstitusi (MK) terkait peninjauan ulang terhadap UU omnibus low, sehingga menurut nya pemerintah tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis karena di nilai kebijakan tersebut cacat hukum. 
Dalam sidang tersebut MK telah menyatakan segala tindakan atau kebijakan yang bersipat strategis yang berdampak luas, serta tidak di benarkan pula menerbitkan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, "jelas warlan. 

masa aksi Buruh berjalan lancar di kawal ratusan petugas pengaman yang melibatkan unsur TNI POLRI dan satpol pp Subang, masa aksi bubar pada malam hari setelah koordinator aliansi buruh subang bersatu membacakan rekomendasi surat kenaikan upah sebesar 5% (persen) dari Bupati Subang H. ruhimat.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...