WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Pembangunan Tower Di Kp.Sukamanah Desa Solear Belum Kantongi Izin

 


Solear, Tangerang, JMI - Pembangunan Tower di Kp. Sukamanah, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kab. Tangerang menuai Pro dan Kontra di karenakan pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang. Selasa, (16/11/21).

Adapun untuk izin lingkungan memberikan kompensasi terhadap warga sekitar sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) untuk 40 KK (kartu keluarga), dan uang tersebut tujuan nya untuk apa dan bagaimana warga sekitar tidak memahami nya.

Menurut peraturan Bupati Tangerang Nomor 37 Tahun 2011 tentang penataan bangunan menara telekomunikasi bersama, pasal 5 ayat (1), setiap menara telekomunikasi bersama harus berada pada zona menara telekomunikasi bersama dan pasal 8 ayat (1),dalam hal menara telekomunikasi bersama sebagaimana di maksud pada pasal 6 ayat (2),tidak dapat menampung kebutuhan jalur (traffic) telekomunikasi selular ,di haruskan menggunakan jenis micro Cell , penggunaan micro Cell sebagaimana di maksud ayat (1), harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Tim teknis dan pada pasal 10 di sebutkan ; setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas menara ,meliputi :

a. Nama pemilik menara telekomunikasi;

b. Lokasi menara;

c. Tinggi menara;

d. Tahun pembuatan/pemasangan menara;

e. Kontraktor menara;

f. Beban maksimum; dan

g. Nomor Ijin Mendirikan Bangunan



Diduga Terkait Pelanggaran Regulasi dengan mengabaikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang, “Pedoman Pembangunan Menara bersama Telekomunikasi”

Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administrasi, berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau Pencabutan izin sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya mohon untuk segera melakukan tindakan yang tidak merugikan masyarakat warga sekitar dan melakukan hal yang tidak melanggar peraturan perundangan - undangan .

 

Dede Darya/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...