WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aminudin, S.P: Pemberhentian Sekdes Sabah Balau Cacat Hukum

LAMPUNG SELATAN, JMI -- Permasalahan pemberhentian Sukadi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) oleh Pujianto Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, mendapat tanggapan dari Aminudin, S.P.

Menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, pemberhentian sepihak Sekdes tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk arogansi seorang Kepala Desa yang tidak memahami peraturan.

Pemberhentian Sekdes oleh Pujianto menurutnya Cacat Hukum dan tidak Sah karena melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ada beberapa poin dari alasan pemberhentian Sekdes Sabah Balau  menurut pria yang akrap dipanggil Amin Kancil ini tidak berdasar, karena yang menjadi dasar Pujianto memberhentikan Sekdes nya perlu pembuktian.

Dan satu hal lagi menurutnya, Pujianto berpotensi terancam Pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan apabila Pujianto tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Sekdes nya.

Aminudin menduga pemberhentian sepihak Sekdes Sabah Balau lebih bernuansa politik. Dari informasi yang diperoleh FPII, Pujianto khawatir,  Sukadi menggalang kekuatan untuk menjadi pesaingnya untuk menjadi calon Kades di priode berikutnya.

Selain itu Sukadi diduga tidak mau dilibatkan dalam pertanggung jawaban DD yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Aminudin menambahkan pihaknya juga sudah mengantongi puluhan permasalah Kepala Desa, Pujianto, baik masalah kebijakannya selama menjadi Kades maupun dugaan penyimpangan pelaksaan DD tahun 2020 dan tahun 2021.

Tim nya sedang membuat laporan rincian item pelaksanaan DD yang tidak sesuai dan diduga fiktip untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara Sukadi yang ditemui media ini dirumahnya Senin, (18/01/2022), membenarkan dirinya telah diberhentikan secara lisan tanpa ada surat pemberhentian secara tertulis dan tanpa musyawarah terlebih dahulu.

"Benar mas, saya diberhentikan secara lisan dengan tuduhan saya melebihi kewenangan Kepala Desa, tidak dapat bekerjasama dengan Kepala Desa dan dituduh tidak membuat harmonis   antara perangkat desa. Tuduhan itu tidak beralasan mas, tidak ada satupun tugas Kepala Desa yang saya ambil alih, bila dikatakan saya tidak dapat bekerjasama, Justru saya yang selalu hadir menjalankan tugas selaku Sekdes untuk melayani masyarakat, karena Kepala Desa, selama dua tahun ini jarang ngantor di Balai Desa, boleh ditanya dengan masyarakat Kepala Desa, dalam seminggu paling banyak dua hari masuk Balai Desa," terangnya.

Ia menambahkan, "Bila dikatakan membuat tidak harmonis dengan perangkat desa yang lain, kalian boleh bertanya dengan perangkat desa yang lain, justru saya yang bersama-sama dengan rekan-rekan yang lain yang menjalankan tugas dan fungsi melayani masyarakat," imbuh Sukadi.

Terkait Sukadi menolak menandatangani SPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang disodorkan Pujianto selaku Kepala Desa, memang diakui Sukadi.

Adapun penolakan Sukadi untuk menanda tangani SPJ pertanggung jawaban realisasi DD tahun 2021 karena Sukadi tidak ingin terlibat permasalahan.

Menurutnya dalam SPJ pertanggung jawaban DD ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan tidak sesuai dengan semestinya dan ada beberapa item dalam SPJ ada kegiatan Fiktip.

"Saya tidak mau ikut menanggung resiko mas, dalam SPJ yang disodorkan Kades, saya lihat banyak yang tidak sesuai dan ada juga yang fiktip. Seperti contoh dalam SPJ ada pembangunan onderlagh di jalan Abdul kholis ukuran 3 x lebih kurang 500 meter dengan anggaran sekitar Rp. 74 Juta dan pembangunan gorong-gorong satu unit ukuran 1x1 x 6 meter. Lalu gorong-gorong di jalan tembusan  Siswoyo ukuran 1x1x6 meter dan beronjong penahan tanah di Jalan Siswoyo tidak dikerjakan alias fiktip. Sementara anggaran nya sudah ditarik dan ada rekening korannya. Jadi itu alasan saya, saya ga mau ikut menanggung resiko kegiatan yang fiktip," jelas Sukadi.

Dipihak lain Firman Ekan Putra selaku Ketua BPD yang mewakili masyarakat, yang berhasil memberikan tanggapan nya Selasa, (18/01/2022), pemberhentian Sukadi selaku Sekdes oleh Kepala Desa, Pujianto, tidak tepat dan berdasarkan asumsi sepihak, karena menurut penilaianya Sukadi sudah bekerja dengan baik.

Masyarakat mengajukan Sukadi untuk menjadi Sekdes pun karena masyarakat menilai Sukadi adalah sosok yang baik dan bertanggung jawab.

Ditanya terkait pelaksanaan DD tahun 2021 menurut Firman Eka Putra, BPD tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa. Dalam setiap kebijakan dan keputusan desa BPD tidak pernah dilibatkan. Meskipun BPD bertandatangan dalam APBDes, tapi dalam pelaksanaan DD tidak pernah dilibatkan.

Tahun 2021 BPD bagai mati suri, kami sudah beberapa kali minta copy SPJ DD tahun 2021 tapi tidak pernah diberikan oleh Kepala Desa, karena menurut Kepala Desa SPJ itu sifatnya rahasia Negara tidak boleh diberikan kepada kami. jadi bagaimana kami bisa tahu pelaksanaan DD itu sudah sesuai apa tidak," ungkap Eka Putra.

Camat Tanjung Bintang, Hendri Hatta, S.Sos, yang diminta tanggapannya terkait pemberhentian Sukadi selaku Sekdes desa Sabah Balau yang dihubungi via telpon, Selasa, (19/01/2022) enggan berkomentar. Karena sampai hari ini Hendri Hatta tidak tahu permasalahan sebenarnya.

"Sementara saya no comen, karena saya tidak tahu permasalahannya, saya justru baru tahu dari Media Online. Makanya sementara saya no comen dulu, nanti kalau ada perkembangan nya saya kasih kabar," Ucap Hendri Hatta.

Rls/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...