WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati Subang Bahas Persiapan Pembangunan Bendungan Sadawarna Dengan BBWS Citarum

Subang JMI - Kunjungan Kepala dan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di terima langsung oleh Bupati Subang H.Ruhimat ,Dalam kunjungan tersebut membahas terkait progres kondisi terkini pembangunan Bendungan Sadawarna Subang,Hadir dalam kegiatan tersebut  Asisten daerah bidang perekonomian dan pembangunan,kepala bagian pemerintahan,kabid pemdes PMD serta Kabid pengairan PUPR,Bertempat di Ruang Segitiga, Rumah Dinas Bupati, Kamis 17 Februari 2022.

Kepala BBWS Citarum Basari menyampaikan Sungai Citarum mengalir di 14 Kabupaten/Kota di 32% Wilayah Jawa Barat. Basari menambahkan, Bendungan Sadawarna nantinya akan menyuplai persediaan air baku, dengan rencana irigasi seluas 2.517Ha di Kab Subang sehingga bisa menaikan potensi panen yang semula hanya 1 kali hingga 3x per tahun, dan mereduksi banjir sebesar 12%, dirinya memaparkan progres pembebasan tanah sudah mencapai 64%

Basari pun meminta dukungan dari Kabupaten Subang mengenai proses memperoleh izin Tanah Kas Desa yang sangat panjang karena masih ada tanah yang belum bebas untuk pembangunan bendungan, sementara pihaknya memiliki target semua pembebasan lahan selesai di bulan Juli 2022. Basari juga mengajak Bupati Subang melihat langsung sekitar area bendungan yang dapat dimanfaatkan untuk pariwisata dan potensi ekonomi lainnya.

Menanggapi paparan Basari, Bupati Subang H.Ruhimat menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pembebasan lahan. Kang Jimat pun menegaskan sebelum perendaman bendungan dimulai, urusan pergantian lahan harus diselesaikan. “Kita harus segara ambil langkah ini harus secepatnya kita selesaikan, apalagi yang menyangkut tanah milik masyarakat, tanah Kas Desa, dan tanah wakaf, akan berpotensi bermasalah jika tidak diselesaikan”
H.Ruhimat menyatakan keinginannya agar pengelolaan listrik di Bendungan Sadawarna dikelola oleh BUMD Subang, dan dirinya akan bersiap untuk perencanaan potensi wisata di area sekitar bendungan. “Meskipun belum bersurat, secara lisan saya tegaskan, Subang memiliki BUMD di bidang energi, saya akan segara layangkan surat perihal itu” tegasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Subang Wawan Hermawan S.STP, M.AP menyatakan, sesuai Permendagri Tanah Kas Desa yang terkena pembangunan untuk  kepentingan umum harus diappraisal dan harus diganti dengan nilai yang sama. “Tidak boleh berkurang tidak boleh hilang, harus diganti tanah juga”

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...