WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mayoritas Harga Kripto Menguat Dalam Sepekan

sumber foto (cnbc indonesia)

JAKARTA, JMI
 --  Mayoritas harga kripto nampak hijau atau menguat dibandingkan pekan lalu. Namun rata-rata turun jika dibandingkan dalam 24 jam terakhir.

Mengutip coinmarketcap, Senin (1/8), harga bitcoin naik 5,85 persen dalam sepekan dan berada di level US$23.427 per keping. Namun, kripto nomor satu di dunia itu turun 1,59 persen dalam 24 jam terakhir.

Ethereum naik 10,62 persen dalam 7 hari terakhir, tapi turun 0,20 persen dalam 24 jam terakhir, dan berada di level US$1.696 per keping.

Tether naik tipis 0,03 persen dalam sepekan terakhir, dan stabil dalam 24 jam terakhir. Kripto itu ada di level US$1 per keping. USD coin menurun tipis 0, 03 persen dalam 7 hari, begitu pun dalam 24 jam terakhir turun 0,03 persen dan berada di level US$0,9998 per keping.

Mata uang kripto lainnya seperti BNB naik 13,07 persen dalam 7 hari terakhir dan turun 1,17 persen dalam 24 jam di level US$288 per keping.

XRP naik 9,81 persen dalam 7 hari terakhir dan turun 2,25 persen dalam 24 jam terakhir. Binance USD turun 0,11 persen dalam sepekan, dan naik 0,05 persen dalam 24 jam terakhir.

Cardano naik 5,94 persen dalam 7 hari terakhir, namun turun 1,23 persen dalam 24 jam terakhir menjadi di level US$0,523 per keping. Solana naik 10,12 persen dalam sepekan namun turun 1,37 persen dalam 24 jam terakhir.

Dogecoin naik 7,87 persen dalam 7 hari terakhir dan naik 0,41 persen di 24 jam terakhir.

Sebagai informasi, saat ini kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...