WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan LPSK


Jakarta JMI
- Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemarin. Dalam kunjungannya, ia mengungkapkan alasan Bharada E mengajukan permohonan perlindungan.

"Sifatnya preventif, kalau masalah ancaman secara langsung mungkin masih kami bicarakan. Sifatnya nggak semua hal bisa diungkapkan ke media karena ranah keselamatan jiwa," papar Andreas di kantor LPSK, Senin (1/8/2022).

Andreas menyebut pengajuan permohonan merupakan langkah pencegahan jika di kemudian hari ada hal yang tak diinginkan. Ia juga menyinggung soal proses hukum yang panjang.

"Kami hanya bisa berikan statement ini langkah preventif. Jangan sampai ada hal tak diinginkan. Karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang," sambungnya.

Andreas juga bicara terkait pendapat dari kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dianggap tak sesuai kapasitas. Ia mengangkat pernyataan yang beredar.

"Kalau kami menilai, apa yang dilakukan keluarga korban atau penasihat hukumnya ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah seperti putusan hakim," ungkap Andreas.

Andreas menyebut baku tembak yang dilakukan Bharada E merupakan bentuk perlindungan diri. Di sana ada seseorang yang dilindungi, yakni istri dari Irjen Ferdy Sambo.

"Orang seperti Richard, Bharada E itu kalau ada dia dalam keluarga kami, orang seperti itu dia adalah pahlawan. Dia sudah selamatkan istri dan kita nggak tahu lagi korban-korban yang bisa timbul kalau dia tidak menghentikan atau lakukan upaya-upaya pada saat itu perlu dilakukan," paparnya.

Untuk diketahui, Bharada E ajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Rabu (13/7). Ia menjalani asesmen pertama pada Jumat (29/7).

Adapun LPSK menjadwalkan kembali pemeriksaan psikologis pekan ini. Namun, pihak LPSK tak membeberkan tanggal pastinya.

"Belum (hasil pemeriksaan 3,5 jam), nanti psikolog akan sampaikan laporan pemeriksaannya kepada LPSK. Tidak bisa kami sampaikan (tanggal pemeriksaan lanjutan)," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dikonfirmasi, Senin (1/8).


Sumber : detikcom 


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...