WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Eks Wadirkrimum Polda Metro Bakal Disidang Etik Kasus Brigadir J Besok

polri jadwalkan sidang kode etik paurlog bagrenmin divisi propam(tvone.com)

JAKARTA, JMI
-- Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, pada Jumat (9/9) besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Jerry bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jumat besok Wadirkrimum dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Nama AKBP Jerry Raymond Siagian sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jerry merupakan sosok yang sempat mendesak LPSK untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo.

Hasto berkata LPSK sempat diundang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir pada acara bertema perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Namun, dalam undangan, tak disinggung sama sekali kasus Putri.

Dalam hal ini, Hasto menyebut Jerry juga yang mengarahkan perlindungan terhadap Putri. Dia menyebut peserta pertemuan lainnya pun mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri.

Adapun kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian, para ajudan Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...