WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa Tim Siber Polri


Jakarta, JMI
- Tim Siber Bareskrim Polri hari ini akan memeriksa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, Ferdy Sambo akan diperiksa tim siber dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 

Karena jadwal tersebut, pemeriksaan Ferdy Sambo dengan menggunakan alat polygraph atau lie detector dilakukan pada Kamis, 8 September 2022. 

Dalam kasus obstruction of justice itu, Ferdy Sambo diduga telah mengatur skenario yang menyebutkan terjadi tembak menembak antara dua ajudannya yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigajir Yosua. Skenario ini dia ciptakan untuk menutupi kasus pembunuhan terhadap ajudannya itu. 

Ferdy Sambo bahkan diduga menggalang tiga Kapolda untuk menguatkan skenario yang dibuatnya bahwa tembak menembak yang menewaskan Brigadir J itu terjadi karena sang istri, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga diduga memerintahkan para anak buahnya untuk merusak barang bukti berupa CCTV dan intervensi penyidikan. 

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada 97 orang anggota Polri yang diperiksa dalam perkara ini. Polisi kemudian menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Selain Ferdy Sambo, enam tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, hingga AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, serta AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Polri juga telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo. Dalam sidang itu diputuskan Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Sedangkan sidang etik lainnya telah dijalani Kompol Chuck Purwanto dan Komisaris Baiquni. Keduanya telah dinyatakan dipecat namun mereka banding. Terakhir sidang etik digelar terhadap Komisaris Besar Agus Nurpatria. 

Namun dalam sidang yang berakhir pada dini hari itu belum diketahui apa hasilnya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasilnya akan diumumkan pagi ini. 

 

TEMPO/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ratusan Security BUMN PT PELNI Diberhentikan Paksa, Ngadu ke Raja Galuh Pakuan Ingin Mendapat Keadilan yang Layak

JMI - Ratusan tenaga pengamanan atau security yang bekerja di BUMN PT PELNI diberhentikan paksa tanpa alasan yang jelas. Mereka lantas me...