WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Polisi Pakai Lie Detector

istri dari irjen ferdy sambo putri candrawathi hari ini akan di periksa lie detector (cnn.indonesia)

JAKARTA, JMI
-- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan diperiksa penyidik Polri menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan, pada Selasa (6/9) ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan penyidik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat. Selain Putri, tes polygraph itu juga akan dilakukan terhadap asisten rumah tangga sekaligus saksi yang bernama Susi.

"Hari ini diperiksa PC dan saksi Susi. Di Puslabfor Sentul," ujar Andi ketika dikonfirmasi Selasa (6/9).

Sementara itu, lanjut Andi, Ferdy Sambo akan diperiksa pada Rabu (7/9).

Sebelumnya, tim khusus telah menggelar pemeriksaan menggunakan lie detector terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Sambo serta istri, Putri Candrawathi. Kemudian, para ajudan yaitu Bharada E dan Bripka RR, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ratusan Security BUMN PT PELNI Diberhentikan Paksa, Ngadu ke Raja Galuh Pakuan Ingin Mendapat Keadilan yang Layak

JMI - Ratusan tenaga pengamanan atau security yang bekerja di BUMN PT PELNI diberhentikan paksa tanpa alasan yang jelas. Mereka lantas me...