WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Menkes Budi Gunadi Selidiki Tagihan Listrik 1000 Orang Yang Kuras Dompet BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyelidiki langsung kasus 1000 orang mampu yang membebani biaya pengobatan BPJS Kesehatan/net

JAKARTA, JMI
– Menteri Kesehatan Budi Gunadi saat ini selidiki data tagihan listrik berkapasitas 1000 orang, yang biaya perawatanya sangat membebani keuangan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut akan ia lakukan karena curiga dengan sejumlah orang kaya (mampu) dengan membebani BPJS oleh biaya pengobatan yang tinggi.

"Saya mau lihat 1.000 orang yang paling banyak expense-nya di BPJS. Saya mau tarik datanya, saya mau lihat itu PLN-nya besarnya berapa," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).

Dari 1000 orang tersebut Menkes akan melihat dan data dan melakukan pengukuran kekayaan yang paling membebani biaya BPJS melalui besaran VA  listrik yang di konsumsinya.

Menurutnya kapasitas besaran VA listrik 6600 termasuk dalam golongan orang yang mampu (kaya).

"Kalau VA-nya di atas 6.600, yang pasti itu adalah orang yang salah. Karena saya juga dengar sering sekali banyak orang-orang yang dibayarin besar itu banyaknya, mohon maaf, orang-orang kadang konglomerat juga" kata Budi.

BPJS diperuntukan untuk masyarakat yang ekonominya kebawah bukan diperuntukan untuk orang yang mampu atau bisa dikatakan kaya, mereka orang (kaya) seharusnya mengikut sertakan asuransi swasta untuk biaya pengobatan dirinya.

Oleh karena itu, Budi mengatakan saat ini pemerintah bersama dengan asuransi swasta tengah membahas rencana kombinasi pembayaran atau coverage biaya perawatan kesehatan masyarakat yang dilakukan BPJS Kesehatan dan swasta.

Kombinasi dilakukan supaya semua beban biaya perawatan kesehatan masyarakat yang sakit tidak semuanya ditimpakan kepada BPJS Kesehatan. Terutama, beban masyarakat dari golongan keluarga mampu.

"Sehingga pembayaran BPJS Kesehatan bisa kami prioritaskan ke masyarakat yang memang tidak mampu. Sisanya, kami harapkan bagi masyarakat mampu tidak membebani BPJS atau negara, tapi mereka membayar sendiri melalui asuransi swasta" kata Budi.

"Kami ingin memastikan ke depannya agar layanan BPJS atau JKN ini sustainable, integrasi dengan asuransi swasta harus terjadi. Sehingga pemerintah akan konsentrasi melayani masyarakat yang memang tidak mampu, sedangkan masyarakat mampu diharapkan bisa mengcover premi asuransinya dengan premi asuransi swasta" tegas Budi.

Terkait asuransi kesehatan tambahan (AKT) ini sudah dibahas dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Merujuk Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400 ribu.

Selanjutnya pada Pasal 25 ayat (2) dikatakan bahwa dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki asuransi kesehatan tambahan, maka selisih biaya/tambahan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara asuransi kesehatan tambahan dan rumah sakit.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Gedung SDN 1 Sindang Sari Ambruk Akibat di Makan Rayap

Kuningan, JMI - Gedung SDN 1 Sindang Sari Ambruk pada hari Minggu tanggal 07  - 04 - 2024 jam 16.00 wib sangat mengagetkan warg...