WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Presiden Jokowi Lepas Dari Perbuatan Melawan Hukum Kasus Karhutla Kalimantan

MA bebaskan Jokowi dan Kawan-Kawan dari vonis perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama,banding,dan kasasi/net


JAKARTA, JMI – Mahkamah Agung (MA) kabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang di ajuka Presiden Jokowi Dan Kawan-Kawan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan tengah pada tahun 2015.

MA bebaskan Jokowi dan Kawan-Kawan dari vonis perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama,banding,dan kasasi.

"Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris" ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (21/11).

Perkara dengan nomor 980 PK/PDT/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim Zahrul Rabain dengan hakim anggota Ibrahim dan Muh Yunus Wahab.

Putusan dijatuhkan pada Kamis, 3 November 2022 dan sudah termuat dalam situs kepaniteraan MA.

Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," kata Andi.

Duduk sebagai pemohon PK dalam perkara ini yaitu Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri/Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I); Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II); Negara RI cq Presiden RI (pemohon III). Adapun permohonan PK didaftarkan pada 3 Agustus 2022.

Gugatan tersebut di layangkan oleh kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus Karhutla diantaranya yaitu Aries Rompas, Kartika Sari, Fatkhurohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Tuntutan yang dilayangkan mereka salah satunya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan oprasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan layanan fasilitas pelayanan dan perawatan untuk masyarakat.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....