WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jabar Bakal Tata Ulang Dapil 'Superman' Jelang 2024


B
andung JMI, KPU Jawa Barat berencana akan mengkaji perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pileg calon anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi. Dua dapil di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor rencananya akan ditata ulang untuk penyusunan daerah pemilihan baru di 2024 mendatang.

Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/2022, penataan dapil kini diserahkan sepenuhnya kepada KPU di setiap wilayah. Di Jawa Barat, KPU pun sementara ini memproyeksikan 2 dapil di Bogor itu untuk dilakukan penataan ulang.

"Karena berdasarkan putusan MK, penataan dapil itu diserahkan ke KPU. Ini lagi dikaji, tapi yang jelas akan ada penataan dapil di tingkat DPR RI, provinsi sama kabupaten/kota. Salah satunya Bogor yang berpotensi bisa dipecah," kata Rifqi, Selasa (10/1/2023).

Rifqi merinci, untuk Kota Bogor yang masuk dapil Jabar III bersama Kabupaten Cianjur pada Pileg DPR RI 2019 lalu rencananya akan ditata ulang. Dapil dengan jumlah 9 kursi ini diketahui mendapat sorotan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan istilah dapil 'Superman' lantaran jaraknya yang berjauhan.

Meski belum diputuskan, namun salah satu opsi yang bisa dilakukan yaitu menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor menjadi satu dapil agar jaraknya tidak berjauhan. "Ada kemungkinan akan digabung untuk dapil ini," ungkap Rifqi.

Kemudian untuk di tingkat DPRD provinsi, dapil Jabar VII yang meliputi Kota Bogor rencananya juga akan digabung dengan daerah lain. Penataan di dapil dengan jumlah 3 kursi ini dilakukan lantaran dapil VI yang meliputi Kabupaten Bogor harus dipecah atas alasan penambahan jumlah penduduk yang semakin meningkat.

Meski demikian, Rifqi mengatakan penataan dapil ini nantinya bakal diputuskan setelah ada kesepakatan bersama. Untuk saat ini, rencana penataan dapil tersebut kata Rifqi perlu kajian yang mendalam menjelang Pemilu 2024 digelar.

"Sekarang sedang dikaji. Tapi yang jelas kan (Kabupaten) Bogor meningkat jumlah penduduknya, berarti dapil yang ada di Kabupaten Bogor itu sudah maksimal jumlah kursinya. Maka, Bogor itu harus dipecah nanti untuk Pemilu 2024," pungkasnya.


dtk/Zr/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terjadi Lagi Musibah Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Megamendung Kabupaten Bogor

Kab Bogor. JMI - Sekitar pukul 03:10 WIB, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dilanda bencana alam berupa tanah longsor...