WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda


Jakarta JMI,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (11/1) ini. Pembacaan tuntutan untuk Bharada E diagendakan pada 18 Januari 2023.

Sidang pembacaan tuntutan diundur karena hari ini jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan kasus.

JPU beralasan berkas perkara Bharada E menjadi satu kesatuan dengan terdakwa lain, Sementara itu, masih ada satu terdakwa yakni Putri Candrawathi yang belum menjalani pemeriksaan di persidangan.

Adapun Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini.


Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Ricky Tegaskan Perintah Sambo Tembak Brigadir J, Bukan Hajar

Bharada E juga mengaku melihat Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J. Sambo disebut menembak menggunakan senjata jenis Glock dengan mengenakan sarung tangan hitam di tangan kiri.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.


ZR/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....