WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Alasan Kebijakan, Hasby Kades Pemanggilan Diduga Tahan Insentif RT, Kadus dan Perangkat Desa

LAMPUNG SELATAN, JMI - Puluhan RT dan Kadus Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar pertanyakan Insentif nya yang belum diberikan oleh Desa selama 6 bulan, terhitung insentif sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Maret 2023.

Menurut beberapa RT dan Kadus di awal priode Kepala Desa Hasby menjabat, insentif memang sering telat satu atau dua bulan, tapi akhir-akhir ini telatnya sampai enam bulan belum diberikan.

Sementara menurut mereka meskipun tidak banyak, tapi insentif tersebut sangat berarti untuk mereka, apalagi saat ini anak sedang ujian, kebutuhan sekolah banyak ditambah lagi akan menghadapi bulan puasa.

"Sampai saat ini kita masih sabar mas, tapi gak tahu bila sampai satu minggu lagi tidak dibagikan, mungkin akan rame. Kami bertanya dengan rekan-rekan RT dan Kadus di Desa lain, diperoleh informasi di Desa lain tidak ada kendala, insentif setiap bulan diterima mereka. Hanya di Desa kami yang sering telat, kali ini sampai enam bulan," jelas salah satu Kadus Desa Pemanggilan.

Sementara Deka Nanda, selaku Bendahara Desa Pemanggilan yang dihubungi via WhatsApp Rabu, (08/03/2023) menjelaskan bahwa insentif RT, Kadus dan Perangkat Desa sejak bulan oktober 2022, memang  sudah masuk ke rekening Desa, namun memang belum dibagikan sampai hari ini, tapi karena ada kebijakan Kades Hasby maka sampai saat ini belum dibagikan.

"Sebenarnya uang insentif RT, Kadus dan Perangkat Desa yang lain sejak bulan Oktober 2022 sampai bulan maret ini sudah ada di rekening Desa bang, tapi karena ada kebijakan Kades Hasby, maka sampai bulan ini (Maret 2023) belum kita bagikan. Saya pernah bilang dengan Kades, bagaimana kalau insentif dibagikan, tapi Kades Hasby bilang nanti aja sekalian biar tidak repot membuat laporan. Pendamping Desa pun pernah memberikan masukan, tapi sekali lagi, Kades nya bilang itu kebijakan beliau. Kami gak bisa ngomong bang, karena kami kan anak buah," jelas Deka Nanda.

Ditempat terpisah, salah seorang Pendamping Desa yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan secara aturan insentif RT, Kadus dan Perangkat Desa harus diberikan setiap bulan. Kecuali untuk insentif bulan Desember, biasa nya dicairkan menjelang akhir bulan, maka biasanya tidak langsung dibagikan, tetapi harus di Silvakan. Tapi meskipun di silvakan insentif bulan Desember harus dibagikan dibulan januari tahun berikutnya.

Sampai dengan berita ini dinaikkan Hasby selaku Kepala Desa Pemanggilan belum dapat dimintai keterangan terkait kebijakannya yang tidak bijak.

(Rls/JMI/RED)
Sumber : FPII Setwil Lampung
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....