WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Anak Korban Prostitusi Gang Royal Dijaga Bodyguard, Keluar Tanpa Izin Didenda

Jakarta JMI - Puluhan wanita pekerja seks komersial (PSK) Gang Royal ditampung di sebuah tempat indekos di Tambora, Jakarta Barat. Para PSK tersebut dijaga tiga bodyguard.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan para PSK tersebut dijaga selama 24 jam oleh bodyguard. Mereka yang keluar tanpa izin bodyguard dikenai denda hingga jutaan rupiah.

"Para korban dilarang keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar mes dan tertangkap, wanita PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta," kata Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Para PSK ini beroperasi di sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat bekerja di Gang Royal, para PSK juga dilarang keluar dari kafe tapa pengawalan bodyguard.

"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari kafe/warung. Apabila keluar, wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25)," imbuhnya.

Muncikari dan Bodyguard Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berstatus DPO. Lima tersangka ini adalah Mami IC (35) dan suaminya, HS (DPO), serta tiga bodyguard berinisial HA, SR alias Kopral, dan MR.

"SR alias Kopral ini sipil, cuma panggilannya saja begitu," kata Putra.

"Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, dieksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," ujar Putra.

Sebanyak 39 PSK yang diamankan ini telah selesai menjalani pemeriksaan. Polisi bakal menyerahkan puluhan PSK itu kepada dinas sosial.

"Sebanyak 34 orang wanita ini diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan lima orang PSK di bawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing," tutur Putra.

Sementara itu, empat tersangka yang telah ditangkap kini telah ditahan di Polsek Tambora. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kelima tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...