WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kadinkes Subang Dr.Maxi: Secepatnya Pansus DPRD Subang Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kepala Dinas kesehatan kabupaten Subang,Dr.Maxi

Subang JMI - Raperda usulan prakarsa tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang di bahas di rapat paripurna DPRD Subang, Agar Pansus DPRD Subang secepatnya mengesahkan perda KTR tersebut.

Kepala Dinas kesehatan kabupaten Subang Dr.Maxi kepada Jurnal media Indonesia di ruang kerjanya, Jum'at,2/3/2023 mengatakan Bahwa terkait usulan Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disampaikan oleh pengusul komisi IV DPRD Subang pada Propemperda Tahun 2023 di rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Subang. 

"Bahwa Merokok Merupakan Suatu Kebiasaan Yang Sulit Dihentikan, Hal Ini Disebabkan Sifat Adiktif Dari Nikotin, Kebiasaan merokok, terbukti bisa mengakibatkan berbagai macam penyakit"tuturnya.

Lebih lanjut,Dr maxi menyampaikan bahwa selama ini  kita sebenarnya idealnya mempunyai perda kawasan tanpa rokok (KTR), selama ini dari tahun 2018 kita baru mempunyai peraturan bupati (perbup) tentang KTR,karena perbup itu sendiri sipatnya tidak tegas,tidak punya aturan mengenai sangsi,makanya statusnya kita tingkatkan menjadi perda, karena dinas kesehatan sendiri tidak mempunyai anggaran ,kita koordinasikan bekerja sama dengan DPRD kabupaten Subang melalui komisi IV,yang bersedia memasukan Raperda ini menjadi Raperda inisiatif dewan arti nya segala pembiayaannya oleh dewan, kita terima Beres,bahkan Para inisiator nya orang -orang yang merokok,"jelasnya.

Dr.Maxi menambahkan Bahwa perda ini tidak mengatur larangan  orang yang merokok,tapi perda ini hanya mengatur kawasan wilayah mana saja untuk Orang yang tidak merokok, hasil penelitian  ternyata asap rokok ini mempengaruhi kesehatan terhadap bayi-bayi yang lahir stunting, kedua mengakibatkan berbagai macam penyakit, serta polusi rokok banyak menyebabkan berbagai penyakit di antaranya paru-paru, kanker dan saluran pernapasan.yang sangat miris Ternyata untuk rokok ini no 2 dalan kehidupan masyarakat rumah tangga , yang pertama yaitu beras yang kedua rokok.no berikutnya lauk pauk, makanan dan yang lain -lainnya.,"paparnya.

Kawasan yang harus di jauhi oleh perokok, diantaranya Seluruh sarana pendidikan, seluruh sarana kesehatan, seluruh sarana peribadatan, dan di dalam transportasi umum ,ada juga di kawasan lain yang memang situasinya tidak memungkinkan.

Tujuan berikutnya bagaimana caranya kita membatasi perokok pemula , untuk mencegah nya di antaranya bagaimana kita mengurangi iklan rokok, karena anak -anak yang baru mempunyai identitas diri,Kedepannya ketika sesuatu hal yang berkaitan dengan rokok tidak boleh.,"tegasnya.

Kami berharap dengan di Paripurnakan Raperda tersebut ,di rapat pansus DPRD Subang agar berjalan cepat, lancar  dan segera di sahkan Perda  KTR tersebut,"ungkapnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...