WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terdakwa Linda Pujiastuti Sebut Nama Anita Pemberian Teddy Minahasa


Jakarta JMI, Terdakwa Linda Pujiastuti mengaku mendapat nama panggilan Anita dari mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut disampaikan Linda saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan jual beli sabu barang bukti, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Mulanya, Hakim anggota Esthar Oktavi bertanya soal nama alias Anita yang dinilai jauh dari nama asli Linda. Menurutnya, nama Anita merupakan panggilan dari Teddy.

"Pak Teddy itu yang ngasih nama itu, Anita. Jadi nama saya Linda Pujiastuti. Saya kenal dia, Pak Teddy panggil saya Anita," ungkap Linda.

Linda menyebut dirinya dipanggil Anita sejak pertama kali bertemu Teddy pada 2005 silam. Ia tidak mengetahui alasan Teddy memanggilnya dengan nama itu.

Setelah itu, Linda tak lagi berjumpa karena Teddy kerap berpindah daerah tugas. Ia baru bertemu lagi dengan Teddy pada 2007. Kemudian pada 2018, 2019, hingga awal 2022 lalu.

Hakim Esthar lalu mendalami hubungan antara Linda dan Teddy.

Linda mengaku memiliki hubungan dekat dengan Teddy sejak 2018 hingga mereka pergi ke Laut China. Keduanya menikah siri pada 2019 setelah pulang dari perjalanan itu.

Menurut Linda, mereka pergi ke Laut China untuk menangkap penyelundup narkoba. Operasi penangkapan berlangsung sekitar 2,5 bulan.

Hakim Esthar kemudian mengonfirmasi pertemuan Linda dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Kalau yang dikenalkan Pak TM ini loh ketemu sama Dody, itu nantinya jebakan bagi saudara. Kenapa tidak ada perassaan takut?" ujar Esthar.

"Tidak, saya berpikir tidak mungkin Pak Teddy ada jebak saya karena kan enggak ada masalah. Dari kata yang pertama pun, dia kan bilang minta tiket, suruh carikan lawan itu. Dan saya tidak punya pikiran dia akan jebak saya. Enggak ada begitu," jawab Linda.

Karena tak khawatir dijebak, Linda mengaku aktif menyampaikan hasil komunikasi dengan Dody kepada Teddy. Mulai dari urusan barang, uang, pengiriman, dan lainnya.

"Saya sampaikan semua apa yang dikatakan Dody, apa yang deal dengan saya dan Dody, saya sampaikan ke pak Teddy juga," katanya.

Dalam kasus ini, Linda didakwa bersama-sama Teddy Minahasa dan lima terdakwa lainnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Kasus ini mulanya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg. Namun, Dody hanya menukar sabu tersebut sebanyak 5 kg.


Faisal 6444/Red/JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...