WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Pengeroyokan, Penganiayaan Terhadap Tiga Pemuda Desa Ngambakrejo Kec.Tanggungharjo Saat Malam Takbiran, "Keluarga Minta Ada Ketegasan Hukum"

GROBOGAN, JMI - Lagi-lagi Aksi tidak terpuji dilakukan oleh beberapa Pemuda Dusun Ngrawing terhadap Tiga Pemuda Dusun Ngambakrejo  Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah saat malam takbir, sekira pukul 03.00 Wib dinihari, Sabtu 22/04/2023

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebut namanya, pada saat malam takbir ada beberapa Pemuda Dusun Ngrawing bersinggungan dengan Pemuda Desa Kampung.

Disaat beberapa Pemuda Dusun Ngrawing hendak pulang dan melewati Masjid Dusun Ngambakrejo.  Pada saat itu  tiga Pemuda Dusun Ngambakrejo menegur ke Pemuda Dusun Ngrawing.

Hai..., Kalian lewat kok tidak permisi malah memblayer motor, tegur salah satu Pemuda Ngambakrejo.  Rupanya tidak terima atas teguran dari Pemuda Ngambakrejo, seketika itu beberapa Pemuda Ngrawing melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Tiga Pemuda Ngambakrejo.

Dari kejadian tersebut, Tiga Pemuda Ngambakrejo kini kondisinya masih di rawat di Rumah Sakit Getas Pendowo Gubug.

Ketiga korban yakni Firman Amanda, Widoseno, Muhamad Yasir  dari Dusun Ngambakrejo RT 05/02 Desa Ngambakrejo.

Sedangkan dugaan Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan dari beberapa Pemuda Dusun Ngrawing diantaranya ; (RD), (SR) Selaku orang tua, (BJ) nama samaran, (MP) nama samaran.

Terpisah, saat Kepala Desa Setempat Agus Mulyono dimintai klarifikasi oleh awak media di rumahnya pada Hari Minggu (23/04/2023) sekira pukul 13.20 Wib,membenarkan adanya Pengeroyokan dan Penganiayaan oleh Para Pemuda Ngrawing terhadap Tiga Pemuda Ngambakrejo," tuturnya.

Yang jelas saya menyesalkan kejadian tersebut,dan kenapa harus seperti itu dan kalau sudah seperti ini yang rugi siapa,dan saya berharap agar kejadian tersebut menjadi pelajaran terhadap para pelaku. Bahkan enam kali seingat saya Selaku Kepala Desa mendamaikan  dan menyelesaikan ulah yang sama dari  beberapa Pemuda Ngrawing. Jelas Agus Mulyono.
Disisi lain, disampaikan pula bahwa kondisi korban mengalami muntah-muntah, ada kemungkinan kepala korban terdapat pukulan dengan benda tumpul. 
Menurut keterangan dari pihak RS Getas Pendowo Gubug,korban akan dirujuk ke RS  Semarang,imbuh Agus

"Kami berharap para pelaku dan keluarganya bertanggung jawab atas kejadian tersebut, dan proses hukum tetap berlanjut".

Sementara itu, saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp dan sambungan Telepon Seluler oleh awak media, Kapolsek Tanggungharjo AKP Winarno membenarkan telah terjadi kejadian tersebut. Dan pihaknya masih melakukan penyelidikan, ungkapnya.

Ditambahkan, menurut keterangan dokter RS Getas Pendowo Gubug kepada Kapolsek bahwa, kondisi korban sudah membaik, dan dibenarkan saat awal dirawat kondisi korban muntah-muntah.

Dalam kasus ini para pelaku bisa dijerat dengan KUHP Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Untuk keberimbangan berita,masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan di klarifikasi

Heru Gun/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...