WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satreskrim Polres Grobogan Lagi-Lagi Berhasil Bekuk 4 Pelaku Pencabulan, 1 Orang Masih Dinyatakan Sebagai DPO


GROBOGAN JMI
- Mawar,gadis berusia 14 tahun, yang merupakan bukan nama aslinya(samaran) Gadis remaja asal Kabupaten Grobogan ini menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh lima pemuda usai dipaksa menenggak minuman keras.

Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa dalam konferensi pers. Kamis, (11/5/2023).

AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, kejadian berawal pada 4 November 2023. Saat itu, mawar diajak pesta miras oleh lima pemuda yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu.

"Pesta miras dilakukan di area persawahan di Pucang, Kecamatan Grobogan. Kemudian, korban dibawa ke sebuah area tanah kosong yang masih di wilayah Kecamatan Grobogan," jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.

Di lahan kosong itulah, korban diancam untuk melayani lima pemuda tersebut. Jika tidak, korban diancam akan ditinggal di tempat yang sepi tersebut.

Korban akhirnya memenuhi permintaan para tersangka untuk melampiaskan nafus bejat mereka.


Tak hanya di wilayah Kecamatan Grobogan saja, korban juga dipaksa melayani para tersangka di area persawahan di daerah Kecamatan Brati dan salah satu rumah pelaku di Kecamatan Grobogan.

"Korban akhirnya melapor kepada ibunya, yang kemudian tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Grobogan," jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.

Usai mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat pemuda yang menjadi pelaku pemerkosaan tersebut.

"Dari keterangan saksi korban, kami tindaklanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Satu pelaku masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim.

Para pelaku yang diamankan beserta barang bukti ini dijerat dengan pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Heru gun/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...