WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Pengemudi Fortuner "kalijodo" Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, JMI – Seiring dengan runtuhnya bangunan di Kalijodo, kasus kecelakaan pengemudi Toyota Fortuner B 201 RFD, Riki Agung Prasetio (24), sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Nantinya, jaksa akan menilai berkas perkara dari penyidik dan jika sudah lengkap, kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.

“Berkasnya sudah lengkap, hari ini juga kita kirim ke Kejaksaan Negeri Jakbar,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rahmat Dalizar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2016).

Rahmat menjelaskan, akan ada waktu selama 14 hari bagi jaksa untuk mempelajari berkas perkara dari penyidik.

Dalam waktu 14 hari tersebut, jika ada berkas yang dirasa jaksa masih kurang, akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik atau P19. Berkas akan dilengkapi hingga dinyatakan layak maju ke persidangan.

“Menurut kita sih, ini sudah lengkap. Tapi, kita lihat nanti setelah jaksa terima berkas kita. Semoga bisa cepat sidang,” ucap Rahmat.

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke tempat hiburan malam di Kalijodo, Senin (8/2/2016) dini hari.

Dalam perjalanan pulang selepas dari Kalijodo, Riki menabrak sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dari insiden itu, empat orang, termasuk dua teman Riki di dalam mobil, meninggal dunia. Keesokan harinya, media massa yang ramai memberitakan kecelakaan tersebut ikut mengabarkan soal niat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ingin menertibkan Kalijodo.

Penertiban pun direalisasikan pada Senin (29/2/2016) lalu. Saat ini, bangunan di Kalijodo sudah rata dengan tanah dan disiapkan untuk jadi ruang terbuka hijau, ruang publik ramah anak, jogging track, dan lapangan futsal oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk Riki, atas tindakannya menyebabkan kecelakaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

(mhidayat/kps/red....) 
Editor : Saddam Al-Khadafi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...