WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemangkasan Masa Jabatan, Bentuk Ketidakpuasan Anggota Pada Pimpinan DPD

Sejumlah anggota DPD bersitegang dalam Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta (17/3), setelah Ketua DPD Irman Gusman tidak bersedia menandatangani draf perubahan Tata Tertib DPD, salah satunya berisi pengurangan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
Jakarta, JMI - Munculnya usul pemangkasan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun melalui revisi tata tertib dinilai sebagai bentuk ketidakpuasan anggota DPD terhadap kepemimpinan selama ini.

Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Komunikasi Politik Universitas Bengkulu, Lely Arrianie, melihat DPD selama ini memang nampak kurang bergigi dan tidak memiliki posisi tawar yang sejajar dengan DPR.

Kondisi itu bisa terjadi karena kapasitas maupun manajemen kepemimpinan DPD.

"Barangkali hal itu yang mendasari sikap politik beberapa senator yang mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan tata tertib," ujar Lely saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2016).

Lebih lanjut ia mengatakan, kericuhan di DPD beberapa waktu lalu bisa dilihat sebagai bentuk rasa tidak puas anggota, sehingga mereka berusaha mengganti kepemimpinan, melalui pemangkasan masa jabatan pimpinan.

Dengan pergantian tersebut, diharapkan kepemimpinan yang baru bisa membangun sinergi yang jauh lebih baik dengan lembaga tinggi negara lain terutama DPR.

"Mungkin itu dilakukan dalam usaha reposisi DPD terkait keterlibatan membangun negara seperti yang diamanatkan UU MD3," ungkapnya.

Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016), berlangsung ricuh.

Mayoritas anggota meminta Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pimpinan rapat menandatangani tata tertib yang intinya memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Namun, Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.

Dari 63 anggota DPD yang hadir, 44 orang setuju masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.

Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap lima tahun. Sementara dua anggota memilih abstain.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...