WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Wanita Pengedar Narkoba Pingsan saat Kasusnya akan Digelar


Semarang, JMI - Seorang wanita tersangka kasus narkoba yang dibekuk tim Reserse Narkoba Polrestabes Semarang digotong petugas kepolisian dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Diduga wanita bernama Dewi Savitri (29) itu depresi ketika akan dilakukan gelar kasus bersama enam tersangka lainnya.

Peristiwa itu terjadi ketika polisi akan menggelar kasus narkoba dengan tujuh tersangka. Namun sebelum gelar kasus dimulai, ada tandu yang dibawa anggota polisi dengan seseorang bertutup selimut kuning tidur di atas tandu. Mereka keluar dari ruang tahanan dan barang bukti dan langsung masuk ke mobil kesehatan milik kepolisian.

"Diduga depresi, meminum obat berlebihan atau minum obat pembersih, nanti kita cek. Kemungkinan karena akan diekspos ini kasusnya," kata Kasat Resnarkoba Eko Hadi Prayitno saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang.

Dewi merupakan satu dari tujuh tersangka kasus narkoba yang dibekuk dalam jangka waktu dua bulan terakhir. Tersangka lainnya yaitu Honky Wijaya (38) warga Pedurungan dengan barang bukti sabu, Slamet Riyadi (47) warga Jepara dengan barang bukti sabu, Alfian Setiaji (26) dan Miftah Nur Hidayat (20) warga Pedurungan dengan barang bukti pil koplo. Kemudian Hikso Pusoro (37) warga Semarang Utara dengan barang bukti sabu dan pil koplo, serta AXL Dani Sophianto (39) warga Candisari dengan barang bukti ekstasi dan sabu.

Dari tersangka lainnya, ternyata Dewi membawa barang bukti terbanyak yaitu sabu seberat 31 gram dan 47 butir pil ekstasi. Ia ditangkap 9 Februari sekira pukul 15.30 di Jalan Raya Semarang-Boja. Dewi yang merupakan sarjana ekonomi itu berkelit kalau barang bukti yang disita titipan temannya.

"Dari tangan pelaku (Dewi) barang bukti berupa sabu seberat 31 gram, 47 butir pil ekstasi, dibungkus oleh pelaku menggunakan kantong kacamata. Pelaku ini pengedar," tandas Eko.

Para tersangka sebenarnya sudah memiliki pekerjaan namun berdalih memenuhi kebutuhan ekonomi. Salah satunya tersangka Hikso yang merupakan tukang becak. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Sandi dengan harga Rp 1 juta per gram. Kemudian setiap satu gram ia bagi menjadi 5 paket dengan harga masing-masing Rp 250 ribu.

"Dari teman di jalan namanya Sandi, ngakunya dari Jakarta. Ketemu langsung di jalan. Untuk menghindari polisi, tetep mbecak," kata Hikso.

Dari tangan Hikso diamankan 1 klip kecil sabu dengan berat 0,377 gram, 5 pil riklona, 23 plastik klip berisi masing-masing berisi 10 butir pil warna putih dan 1 plastik klip berisi 3 butir pil warna putih. Hikso juga menerima pesanan narkoba dan diduga dia memiliki jaringan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan para tersangka merupakan hasil penangkapan operasi anti narkoba dalam dua bulan terakhir. Mereka juga berbelit ketika diperiksa oleh polisi ketika akan mendalami jaringannya.

"Pengungkapan ini bukan hal gampang. Dia ngakunya kurir, padahal kulakan sendiri," tegasnya.

Dari tangan para tersangka, diamankan berbagai barang bukti dengan total sabu 61,3 gram, ekstasi 144 butir, obat daftar G 1.913 butir, bong 1 buah, timbangan 2 buah, dan tube urine 4 buah.

(dtk/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...