WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mengapa Buronan BLBI Samadikun Hartono Diperlakukan VIP?

Jum'at 22 April 2016  | 09:30 WIB
Suasana saat penjemputan Samadikun © JMI 2016
Jakarta, JMI - Jaksa Agung Prasetyo bersyukur seorang buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia untuk dieksekusi. Samadikun ditangkap di China beberapa hari lalu dan baru tadi malam dijemput untuk pulang.

Jaksa Agung Prasetyo menjemput langsung buronan yang telah kabur 13 tahun tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis malam (21/4/2016). Dia tiba di bandara sekitar pukul 20.30 WIB, sementara Samadikun baru tiba pukul 21.50 WIB.

Prasetyo tampak langsung masuk ke ruang VIP bandara tersebut untuk menjempuk Samadikun dan rombongan yang baru mendarat. Dalam rombongan itu juga ada Kepala BIN Sutiyoso yang mengenakan setelan jas biru lengkap dengan dasi.

Prasetyo dan Sutiyoso tampak bersalaman dan berbincang akrab. Entah apa yang mereka bicarakan, namun ekspresi keduanya tampak bahagia.

Sementara itu Samadikun tampak mengenakan busana santai berupa kaus lengan panjang berkerah dengan motif garis-garis. Dia tak diborgol dan terlihat luwes berada di tengah dua pejabat itu. Mereka semua kemudian masuk ke VIP Lounge, termasuk Samadikun.

Samadikun sekilas tak seperti seorang buronan yang sudah lama sekali dicari-cari. Selain tak diborgol, dia pun tak digandeng erat layaknya buronan lainnya.

"Kita buktikan tidak ada tempat yang aman untuk koruptor. Samadikun sudah kita bawa ke sini. Malam ini saya menerina penyerahan secara resmi buron yang akan menerima hukuman 4 tahun, dia minta maaf sudah merepotkan aparat dan pemerintah. Saya mensyukuri malam ini," tutur Prasetyo dalam jumpa pers di VIP Lounge Bandara Halim Perdanakusuma usai kedatangan Samadikun.

Samadikun kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Prasetyo menyatakan Samadikun akan diwawancarai terlebih dahulu sebelum akhirnya diantar ke Rutan Salemba.

"Berikutnya setelah wawancara klarifikasi akan segera bawa ke LP sementara kita tentukan di Salemba," kata Jaksa Agung.

Samadikun dipastikan oleh Prasetyo akan langsung dieksekusi sesuai dengan putusan tahun 2003, yakni 4 tahun. Tetapi sebelum itu Samadikun sempat menyanggupi untuk membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.

"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan kita tanyakan tentang harta bendanya ada berapa. Disampaikan seperti rumah di jalan Jambu dan tanah di Puncak dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar, karena keinginan membayar masih ada," ujar Jampidsus Amrinsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (22/4).

Sementara itu di saat yang sama seorang buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi juga dipulangkan ke Indonesia. Hartawan dipulangkan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Singapura.

Hartawan tampak tertunduk lesu saat menuruni tangga pesawat dengan kedua tangan terikat borgol dan digandeng erat oleh petugas. Hartawan juga langsung dimasukkan ke mobil petugas yang kemudian dibawa oleh tim Bareskrim Polri.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, mengapa Samadikun seolah mendapat perlakuan berbeda?

(dtk/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...