WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengedar Pil Koplo di Semarang Tusuk Pelanggannya Hingga Tewas

Selasa 26 April 2016 | 10:40 WIB
 
Semarang, JMI - Seorang pria pengedar pil koplo di Semarang ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang karena membunuh pelanggannya sendiri. Tersangka bernama Imam Taufik (31) warga Mangkang Raya, Ngaliyan, Semarang dengan sadis menusuk parang sepanjang 30 cm ke dada korban.

Peristiwa terjadi hari Sabtu (23/4) lalu diawali dengan datangnya korban ke kos pelaku di Jalan Ronggowarsito, Semarang sekira pukul 17.30 WIB. Korban bernama Purnomo Nugroho (32) itu meminta pil koplo dengan nada memaksa, sedangkan stok pil koplo Imam sedang kosong.

"Dia (korban) datang, minta pil koplo. Saya sudah bilang tidak punya, dia memaksa, mukul saya," kata Imam di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/4/2016).

Perkelahian pun terjadi, Imam yang tidak terima dengan perlakuan Purnomo langsung masuk kos dan mengambil parang. Korban langsung lari dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga korban terjatuh di rel KA di Jalan Ronggowarsito.

"Saya emosi, ambil parang. Dia jatuh di rel, masih nendang saya. Terus saya tusuk dada kanannya," pungkas Imam.

Korban ternyata masih berusaha melawan hingga pelaku menusuk lagi dan meninggalkan korban tergeletak. Warga yang melihat korban terkapar berusaha menolong dengan membawanya ke rumah sakit tapi korban meninggal dalam perjalanan.

Tidak butuh waktu lama, petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Pelaku sempat lari dan bersembunyi di kos temannya di Jalan Syuhada, Pedurungan.

Pelaku ditangkap bersama kerabatnya, Ajib Pamungkas (19) yang membantu pelaku melarikan diri. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan pelaku ternyata merupakan residivis berbagai kasus kejahatan salah satunya kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

"Dia residivis, dengan kasus perkosaan anak di bawah umur. Sedangkan tersangka lain (Aji) turut membantu kejahatan yang dilakukan oleh pelaku utama," kata Burhanudin.

Dari tangan tersangka diamankan parang sepanjang 30 cm yang digunakan untuk membunuh. Imam kini dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat (3) tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(yudi/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...