WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sindikat Pengedar Sabu di Nusakambangan Tertangkap !

Senin 18 April 2016 | 23:10 WIB
Pelaku sindikat narkoba nusakambangan © 2016
Semarang, JMI - Satuan Narkoba Polrestabes Semarang Senin (18/4) berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan penghuni LP narkoba Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan, petugas Sat Narkoba Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang kurir yang juga residivis kasus narkoba Slamet (40) di Kawasan Dewi Sartika, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 227 gram atau lebih dari 2 ons di tempat kontrakannya.

"Sebetulnya SL mempunyai rumah di kawasan pusat Kota Semarang yakni di Jalan Surtikanti, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Namun, karena tinggal di rumah sendiri tidak enak kemudian dia bersama keluarga justru mengontrak rumah di kawasan Gunungpati, Semarang. Hal ini dilakukan untuk mengecoh pantauan dari petugas," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (18/4).

Kapolres menjelaskan tersangka Slamet sejak bulan November 2015 baru keluar dari LP Batu Nusakambangan usai menghabiskan masa penahanan selama 5 tahun.

"Walau, telah bebas, namun SL masih berhubungan dengan tahanan LP Batu yang lebih beken dipanggil Negro karena kulitnya hitam. Negro ditahan selama 21 tahun penjara," ungkapnya.

Bahkan, Burhanudin membeberkan, usai Slamet keluar dari LP Nusakambangan justru diberi pekerjaan sebagai kurir sabu oleh Negro. "Tugasnya sesuai perintah Negro melalui ponselnya mengambil barang sabu rata-rata setiap pengambilan seberat 2 ons dari Kemayoran, Jakarta untuk dibawa ke Semarang," bebernya.

Kemudian usai mengambil dari bandar di Kemayoran, sabu dikirimkan kepada pemesan ke tempat yang telah ditentukan.

"Barang bawaan setelah diambil dari Jakarta lalu seminggu sekali sesuai pesan dikirim ke suatu tempat," terangnya.

Tersangka Slamet mengaku setiap kali mengirim sabu rata-rata seberat 2 gram dirinya mendapatkan honor atau upah dari Negro sebanyak Rp 5 juta per kiriman.

"Upah itu ditransfer atau diserahkan oleh orangnya Negro yang ada di luar LP," akunya.

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Sidiq Hanafi menjelaskan, anehnya saat petugas membawa tersangka Slamet ke LP Batu Nusakambangan tidak mampu menunjukkan sosok Negro.

"Negro telah menghilang di seputar Lapas Nusakambangan. Kita memprediksi Negro bersembunyi dan SL pura-pura tidak tahu. Ini, sudah biasa," tambahnya.

Karena itu, Hanafi menyatakan proses penyidikan dan pengembangan kasus peredaran atau sindikat narkoba yang dilakukan dari dalam LP Nusakambangan tidak bisa terungkap secara tuntas hingga ke bandarnya.

"Persoalan birokrasi dan izin yang harus melalui beberapa pintu. Kemudian juga meskipun ada Satgas pemberantasan narkoba bersama tetapi tidak dapat bekerja secara maksimal," pungkasnya.

(uca/jmi/mrd/red) 

Editor : Nur Subadri
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...