WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dijanjikan uang, gadis tunagrahita dicabuli tetangga hingga hamil

KAMIS 28 JULI 2016 | 13:47 WIB
Pelaku pencabulan di Malang
Malang, JMI - Hendrik Dodo Janoko (19), warga Dusun Bopong, Desa Sumber Putih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tega mencabuli tetangganya sendiri, Bunga (18) hingga hamil tujuh bulan.

Sebelum melakukan aksinya, Hendrik menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Setelah dicabuli, Bunga diberikan Rp 15 ribu.

"Nggak ngancam, saya iming-imingi uang tapi saya bersedia menikahinya," ungkap Hendrik di Mapolres Malang, Kamis (28/7).

Perbuatan kotor tersebut dilakukan pelaku di rumahnya saat sedang sepi. Sebelumnya, Hendrik merayu korban yang memiliki keterbelakangan itu agar mau memuaskan nafsunya.

"Satu kali (dilakukan) di rumah saya. Dia cuma tetangga saja," ucap pria yang bekerja sebagai kuli angkut pasir itu.

Hendrik pertama kali mencabuli Bunga pada awal November 2015 lalu. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, jika pelaku memaksa korban dengan sebuah ancaman. Perbuatan itu dilakukan beberapa kali dan korban diancam jika bercerita pada orang lain.

"Perbuatannya dilakukan beberapa kali. Tetapi pengakuan pelaku akan kita selidiki lebih lanjut," imbuh Adam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...