Dalam pelaksanaannya di lapangan, pergelaran operasi penggerebekan ini dipusatkan langsung di sebuah rumah yang beralamat di Blok Mawar RT 013 RW 013 Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. atas arahan Kapolres Majalengka, setelah jajarannya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi akurat dari masyarakat.
Dari tangan tersangka HJK, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang mengarah pada aktivitas pembuatan (home industry) tembakau sintetis. Barang bukti tersebut meliputi 2 paket narkotika jenis tembakau sintetis, 5 batang rokok yang sudah dicampur cairan sintetis, 1 botol cairan Chloroform ukuran 1000 ml yang diduga sebagai bahan racikan, serta 1 buah kompor pemanas listrik mini. Selain alat produksi, petugas juga menyita 4 buah lakban (kuning dan merah), 1 buah tas selempang hijau, 1 unit handphone merk Poco Type C81 Pro silver yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.500.000.
Di sela-sela penindakan tersebut, petugas kepolisian juga menyisipkan jalinan komunikasi dialogis kepada warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Warga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan swakarsa terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan rumah kontrakan atau pemukiman, serta membentengi keluarga dari bahaya laten narkoba dan judi online. Masyarakat juga diajak memanfaatkan layanan cepat gratis Call Center 110 milik Polri apabila mendapati adanya dugaan tindak pidana di wilayahnya.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar