RABU 20 JULI 2016 | 10:30 WIB
![]() |
Sejumlah truk sampah Jakarta saat beriringan masuk ke TPA Bantar Gebang |
Jakarta, JMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan dan pengoperasian tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengambil alihan itu disampaikan dengan mengirimkan surat kepada dua perusahaan yang mengelola kawasan tersebut, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (20/7), kedua perusahaan tersebut dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban mereka, sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama. Serta mengabaikan surat peringatan yang dikirim sebanyak tiga kali, yakni tanggal 25 September 2015, 27 November 2015 dan terakhir 21 Juni 2016.
"Sebagai akibat pengakhiran perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang, dan karenanya PT GTJ JO PT NOEI antara lain wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek."
Tak hanya mengambil alih, Pemprov DKI meminta kepada kedua perusahaan tersebut untuk mengosongkan kantor mereka paling lama 60 hari sejak surat tersebut diterbitkan. Sementara, aset-aset lain yang tercantum dalam perjanjian kerja sama seperti bangunan dan fasilitas TPST tidak boleh dibongkar.
"Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pengakhiran kerja sama/kontrak pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT GTJ JO PT NOEI dan/atau perwakilan para pihak yang sah melaksanakan suatu pemeriksaan bersama terhadap proyek dan wajib membuat berita acara serah terima pekerjaan sampai dengan tanggal pengakhiran kerja sama/kontrak dan wajib dihadiri saksi minimal 2 (dua) orang."
(jemikan/jmi/mrd)
0 komentar :
Posting Komentar