WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

SP 1 Penggusuran Bukit Duri Keluar, Ahok Minta Jangan Ada Drama


RABU 31 AGUSTUS 2016 | 09:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
"Ini sudah kami kasih surat peringatan satu. Nanti dibilang enggak sosialisasi lagi. Enggak tahu lagi,"
 
Jakarta, JMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 terkait penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membenarkan telah mengeluarkan SP 1 tersebut.

"Ini sudah kami kasih surat peringatan satu. Nanti dibilang enggak sosialisasi lagi. Enggak tahu lagi," ucap Ahok di kantornya, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Dia meminta agar tidak ada drama dalam penertiban. Sebab, sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

"Orang sudah berbulan-bulan orang tahu (pembongkaran) Bukit Duri kok, masih pada drama, sinetron, masih dibilang enggak ada sosialisasi," kata Ahok.

Sementara, Camat Tebet Mahludin bekerjasama dengan Polsek Tebet memberikan sosialiasi kepada warga yang tinggal di sekitar 168 bidang tanah. Karena sebelumnya, warga di RW 09, RW 10, dan RW 11 sudah direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek.

"Yang diberikan SP 1 adalah sesuai bidang yang akan dinormalisasi. Dari siang sampai malam kita laksanakan pemberian SP," jelas Mahludin.

Dia belum bisa memastikan kapan penggusuran dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Saat ini pihak kecamatan sedang memberikan SP 1 kepada warga.

"SP 2 diterbitkan setelah 7 hari dari SP 1. Setelah itu SP 3 sekitar 1 hari dari SP 2. Baru nanti kita bongkar," ujar Mahludin.

Surat Peringatan 1 penggusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan beredar pada Selasa 30 Agustus 2016, dengan Nomor 1779/-1.758.2.

Surat tersebut ditujukan kepada para pemilik atau penghuni bangunan yang terletak di Bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 010, RW 011, dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam surat itu, para warga diminta membongkar sendiri seluruh bangunan yang terletak di bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 010, RW 011, dan RW 012 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet. Bila dalam jangka waktu 7x24 jam sejak surat peringatan I ini dikeluarkan tidak membongkar, maka akan ditertibkan.

lpt6/red
Editor : Saddam Al-Khadafi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...