WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terbelit Utang, Oknum Guru Tipu Calon Jamaah Haji

SELASA 30 AGUSTUS 2016 | 16:58 WIB

Malang, JMI - Seorang oknum guru ditangkap polisi diduga menipua calon jamaah haji. Pelaku diketahui bernama Ahmad Sufandi (32), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kepada korbannya, pelaku mengaku bisa memajukan antrean haji hingga berangkat tahun 2017. Asal korban Soepardi (73), warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, bisa memberikan sejumlah uang.

Kapolsek Dau Kompol Supari menceritakan, kasus ini terungkap dari laporan korban, merasa curiga terhadap perilaku tersangka. Untuk meyakinkan calon korbannya, tersangka mengaku sebagai petugas Kemenag yang ditugaskan di KUA setempat lengkap dengan pakaiannya. Keduanya bertemu, setelah tersangka mendatangi kediaman korban.

"Tersangka mengaku bisa memajukan antrean untuk berangkat haji dengan memberikan imbalan uang," ujar Supari kepada wartawan di Mapolsek Jalan Mulyoagung, Selasa (30/8/2016).

Berangkat dari laporan korban, lanjut Supari, pihaknya mencoba menelusuri identitas tersangka. Ketika dikroscek ke Kemenag, tidak menemukan nama tersangka. "Dan akhirnya kami lakukan penangkapan," tegas Supari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada enam korban lain, mereka mengalami modus penipuan yang sama dan nilai kerugian sekitar Rp 30 juta. "Masing-masing korban dimintai uang dengan jumlah varifiatif, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 7,5 juta," ungkap Supari.

Sementara kepada polisi, tersangka nekat menipu para calon jamaah haji karena terbelit hutang. Uang hasil penipuan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku saat ini mengaku tengah menjalankan kuliah S3 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang.

"Keseharian tersangka adalah mengajar di salah satu madrasah ibtida'iyah," jelas Supari.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, seperti ID card (tag name) Kemenag Kabupaten Malang atas nama pelaku yang diduga palsu, buku tabungan Bank Mandiri, surat tugas layanan dan pemberitahuan haji, buku kuitansi dan buku nikah atas nama salah satu korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan SK pendaftaran haji atas nama Sri Lestari, enam lembar KTP korban, 4 lembar Kartu Keluarga (KK) milik korban, satu stel baju dinas atas nama korban dan flashdisk. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP pemalsuan surat-surat.

(D E T I K)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...