WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Anggaran Dana Hibah yang Tumpang Tindih

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 13:00 WIB
Keadaan Kantor Desa Pasanggrahan
Tangerang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tanggerang selama ini sangat mengharapkan kontribusi pelayanan desa yang sangat konsisten dalam meningkatkan mutu sumberdaya manusia.

Semenjak turunnya dana APBDES tahun anggaran 2016 menyangkut dana Hibah bantuan proyek pekerjaan pengadaan Pengairan Sarana Air Bersih (S.A.B), Kepala Desa Pasanggrahan Madrais SE, menyambutnya dengan suka cita.

Namun, hal ini justru yang sangat mengecawakan warga setempat. Pasalnya, menurut keterangan salah satu penerima dana HIBAH/APBDES, diduga adanya penggandaan anggaran yang beliau terima. Tentunya hal ini sangat tidak diterimanya atas keterlibatannya.

Dalam pelaksanaan prosedur anggaran, bila suatu anggaran setelah diturunkannya dana dan berlanjut pada pelaksanaan proyek maka tahap selanjutnya melakukan perawatan hasil proyek. Namun, dalam hibah SAB ini, diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur desa khususnya kepala desa Pasanggrahan yang di pimpin oleh Madrais, situasi ini perlu diawasi dan ditindak oleh Aparatur pemerintahan daerah khususnya Kepolisian Republik Indonesia.

Penyimpangan suatu anggaran sudah diatur dalam pelaksanaan penyaluran dana Administras Pemerintah Daerah. Kemudian juga terdapat dalam aturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Undang Undang Nomor. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pembrantasan Tindak Pindana Korupsi, Undang Undang Nomor. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.Peraturan Pemerintah Nomor. 63 Tahun 2005 Tentang Sestem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK Undang Undang Nomor. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dalam menyambut dan melaksanakan pidato PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bapak Ir.H. Joko Widodo, perlu melakukan revolusi mental peran serta masyarakat untuk berkontri busi dalam TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi ) agar melaporkan kepada aparatur yang berwajib apabila melakukan pelanggaran aturan seprti yang ter rilis di atas.

Penulis : Haryanto
Editor : Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...