WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dua Pelaku Pengeroyokan Teknisi Wi-Fi Dibekuk Jajaran Polsek Purwadadi, Lima Pelaku Lainnya Masih Buron (DPO)

SUBANG, JMI
- Geng motor kembali berulah di wilayah kabupaten Subang tepatnya di wilayah kecamatan Purwadadi.

Polisi berhasil meringkus dua anggota geng motor yang tega menganiaya teknisi Wi-Fi di Jalan Raya Kalijati–Sukamandi, Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. 

Korban berinisial YH (30) menderita luka parah akibat sabetan senjata tajam. ‎​Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu (16/8/2026). Saat kejadian, korban bersama rekannya tengah memperbaiki jaringan internet di tiang Wi-Fi kawasan tersebut.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto  .S.Ik.,MH.di dampingi Kapolsek Purwadadi dan jajaran serta unsur porkofimcam di antaranya camat Purwadadi,Danramil Purwadadi serta para kepala Desa di wilayah kecamatan Purwadadi menggelar konferensi pers, Bertempat di Mapolsek Purwadadi, pada,Rabu sore,19/8/2026.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto di hadapan para awak media menyampaikan bahwa penganiayaan bermula saat rombongan pemotor datang dari arah utara menuju selatan sambil memamerkan senjata tajam (sajam).

“Tiba-tiba ada rombongan sepeda motor dari arah utara menuju selatan, jumlahnya kurang lebih 10 unit. Beberapa di antaranya membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang yang diacungkan ke atas,”Terangnya.
Lebih lanjut,"Kapolres menjelaskan Melihat bahaya mengintai, korban dan rekannya berupaya kabur. Namun, para pelaku justru mengejar hingga menabrak sepeda motor korban sampai jatuh. Tanpa belas kasihan, geng motor tersebut mengeroyok korban menggunakan sajam.

“Korban mengalami luka parah, antara lain jari telunjuk tangan kanan putus, luka sobek di kepala, kaki, serta punggung,” jelas Kapolres Subang 

Korban pun langsung dilarikan ke RS Raihan untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai menerima laporan, jajaran Polsek Purwadadi Polres Subang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berinisial RN dan AZ berhasil dibekuk di lokasi berbeda.

Sementara itu, lima pelaku lainnya berinisial F, R, A, W, dan B resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Barang bukti yang disita berupa baju dan celana korban, 13 buah celurit panjang atau corbek, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor,” tutur Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto 
‎​
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua Pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini RN dan AZ Mendekam di Rumah tahanan (Rutan) mapolsek Purwadadi.


Pewarta: Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar